Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula, Mantan Mendag Tom Lembong Hadapi Dakwaan

AKURAT.CO Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (Kamis, 6/3/2025).
Berdasarkan informasi, sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali.
Agenda utama sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara yang menyeret Tom Lembong ini teregister dengan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Pakar Hukum UII Soroti Putusan Praperadilan Kasus Tom Lembong
Kasus Menyeret Tom Lembong dan 10 Tersangka Lain
Kasus korupsi impor gula telah menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan Charles Sitorus sebagai tersangka dalam perkara ini.
Tidak berhenti di situ, Kejagung kemudian menetapkan sembilan tersangka tambahan, sehingga total jumlah tersangka dalam skandal ini mencapai 11 orang.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong dan para tersangka lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp578 miliar.
Kerugian ini diduga terjadi akibat adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses impor gula, termasuk manipulasi kuota impor, pemberian izin yang tidak sesuai prosedur serta dugaan suap dan gratifikasi dalam proses distribusi dan perdagangan gula di Indonesia.
Baca Juga: Komnas HAM Bakal Pelajari Laporan Istri Tom Lembong Soal Dugaan Kesewenang-wenangan Kejagung
Upaya Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Sah
Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugat status tersangkanya.
Dalam gugatannya, ia berargumen bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Namun, setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka yang disematkan kepada Tom Lembong dinyatakan sah dan sesuai dengan aturan hukum.
Hal ini semakin memperkuat langkah Kejagung dalam membawa kasus ini ke meja hijau dan menuntaskan dugaan korupsi yang telah merugikan negara dalam jumlah besar.
Baca Juga: Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Tahapan Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka Sudah Sesuai KUHAP
Pasal-pasal yang Menjerat Tom Lembong
Atas perbuatannya, Tom Lembong beserta para tersangka lainnya dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur tentang tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara serta hukuman bagi pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Selain itu juga dijerat Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan lebih dari satu orang dalam suatu tindak pidana.
Jika terbukti bersalah, Tom Lembong dan para terdakwa lainnya menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Selain itu, mereka juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa penyitaan aset untuk menutupi kerugian negara serta pencabutan hak tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Korupsi Impor Gula Menjadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian luas di tengah meningkatnya pengawasan terhadap praktik korupsi di sektor perdagangan dan impor bahan pangan strategis.
Baca Juga: DPR Minta Kejagung Transparan dalam Kasus Tom Lembong
Skandal impor gula ini dinilai mencerminkan berbagai permasalahan yang masih terjadi dalam sistem tata niaga pangan di Indonesia, termasuk kurangnya transparansi, penyalahgunaan wewenang, serta potensi adanya kartel dalam industri gula.
Sementara itu, Kejagung memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin turut terlibat dalam skandal korupsi impor gula ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









