Pakar Hukum: Kewenangan Berlebih Jaksa dalam RKUHAP Berpotensi Ganggu Keseimbangan Hukum

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menimbulkan kekhawatiran terkait semakin besarnya kewenangan Kejaksaan dalam proses hukum di Indonesia.
Pakar Hukum dan Ketua The Indonesia President Institute, Musa Darwin Pane, mengatakan, aturan baru dalam RKUHAP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara pidana.
Selama ini, kata dia, sistem hukum pidana Indonesia telah membagi peran secara jelas: penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh kepolisian, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan kejaksaan.
Namun, dalam draf RKUHAP yang tengah dibahas, jaksa berpotensi mendapatkan kewenangan lebih besar, termasuk mengambil alih kasus yang dianggap tidak berjalan sesuai harapan.
Musa Darwin Pane menilai hal ini berbahaya, karena dapat menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Masih Terjadi Jelang Lebaran 2025
“Jika jaksa memiliki kendali penuh atas penangkapan dan penahanan, keseimbangan antar-lembaga penegak hukum akan terganggu. Polisi, jaksa, advokat, Mahkamah Agung, dan lembaga pemasyarakatan harus memiliki kedudukan yang setara agar tidak ada dominasi satu pihak,” ujar Musa, Rabu (5/3/2025).
Ia juga mengingatkan, jika jaksa memiliki kewenangan mengambil alih semua perkara ketika penyidik dianggap tidak bekerja maksimal, maka bisa terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Seharusnya ada batasan yang jelas antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, agar tidak menimbulkan benturan kepentingan yang dapat merugikan keadilan,” tegasnya.
Dengan adanya potensi konflik kewenangan ini, Musa Darwin Pane menekankan pentingnya peran pemerintah dan DPR dalam memastikan bahwa revisi KUHAP tidak melemahkan prinsip keadilan.
Perubahan aturan seharusnya memperkuat kolaborasi antar-lembaga penegak hukum, bukan justru memberikan kewenangan lebih besar kepada satu pihak yang berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










