Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Diminta Usut Aktor Pengendali, Bukan Hanya Pelaksana Teknis

AKURAT.CO Persaudaraan 98 mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Dugaan korupsi ini telah menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023.
Ketua Umum Persaudaraan 98, Wahab Talaohu, menegaskan, kasus ini tidak hanya melibatkan para pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga diduga dikendalikan oleh sindikat korupsi yang telah beroperasi selama puluhan tahun.
"Kami berkeyakinan korupsi Pertamina digerakkan oleh sindikat yang telah berpengalaman lama. Para tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung hanyalah pelaksana teknis di lapangan. Untuk memutus mata rantai korupsi ini, Kejagung harus mengusut sampai ke aktor-aktor pengendali yang sesungguhnya," ujar Wahab dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Awalnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yang berasal dari jajaran internal Pertamina maupun pihak swasta:
Baca Juga: NBA Hari Ini: Lakers Kalahkan Pelicans, LeBron James Pemain Pertama Lewati 50 Ribu Poin
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Pada Rabu (26/2/2025) malam, Kejagung menetapkan dua tersangka tambahan:
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
- Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga
Dengan bertambahnya tersangka, publik semakin berharap agar penyidikan tidak berhenti hanya pada pelaksana teknis, melainkan juga mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini.
Wahab menilai, penuntasan kasus ini menjadi ujian bagi Kejagung dalam mempertahankan tingkat kepercayaan publik yang saat ini meningkat terhadap institusi tersebut.
"Publik menaruh harapan besar agar Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Sementara bagi Pertamina, ini adalah momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola korporasi agar dapat kembali meraih kepercayaan masyarakat," tegas Wahab.
Meski demikian, Wahab mengapresiasi langkah Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, yang secara terbuka meminta maaf kepada publik dan menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan Kejagung.
"Permintaan maaf ini adalah bentuk tanggung jawab yang baik, tetapi harus dibarengi dengan komitmen nyata dalam memperbaiki tata kelola korporasi dan tata kelola migas. Publik menginginkan adanya kepastian bahwa sistem yang selama ini memungkinkan terjadinya korupsi dapat diperbaiki," ujar Wahab.
Selain kasus hukum yang tengah berjalan, Wahab menilai bahwa Pertamina juga menghadapi tantangan besar dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas BBM dan stabilitas pasokan bahan bakar, terutama menjelang musim mudik Lebaran.
"Momentum mudik Lebaran harus dimanfaatkan oleh Pertamina untuk kembali meraih kepercayaan rakyat. Selain memastikan stok BBM berkualitas dan kuantitas yang cukup, Pertamina juga bisa mendirikan posko mudik dengan fasilitas relaksasi, cek kesehatan, cek kendaraan, serta menyediakan menu buka puasa bagi pemudik," tutur Wahab.
Dengan transparansi dalam penyelesaian kasus serta langkah konkret dalam pelayanan publik, Pertamina diharapkan mampu membuktikan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola perusahaan sekaligus membangun kembali citra positif di mata masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










