Ahmad Ali Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di KPK

AKURAT.CO Politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/2/2025).
"Informasi dari penyidik, Ahmad Ali sudah memberikan konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang telah terjadwal sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Ahmad Ali telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Penyidik KPK menyetujui permintaan tersebut dan menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada 6 Maret 2025.
"Direschedule tanggal 6 Maret 2025," kata Tessa.
Ahmad Ali akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Pasca Putusan MK
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, pada Rabu (26/2/2025). Usai pemeriksaan, Japto enggan mengungkap detail materi pemeriksaannya.
"Saya memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai warga negara yang baik. Saya menjelaskan semuanya dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan," ujar Japto.
Saat ditanya soal mobil-mobil yang disita KPK serta hubungannya dengan Rita Widyasari, Japto tidak memberikan banyak komentar.
"Tanya Rita, jangan tanya saya," ujarnya singkat.
KPK sebelumnya telah menyita 11 unit mobil dari rumah Japto di Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025). Mobil yang disita di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt Diesel, dan Suzuki. Selain itu, KPK juga menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Selain rumah Japto, penyidik KPK juga menggeledah kediaman Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp 3,49 miliar, serta beberapa tas dan jam tangan mewah.
Baca Juga: Kecewa Pertamax Oplosan, Pengendara Mulai Beralih ke SPBU Shell
KPK menduga aliran dana gratifikasi dalam kasus ini berasal dari izin eksplorasi batu bara yang diterbitkan saat Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Dugaan aliran dana tersebut mengarah ke beberapa pihak, termasuk Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.
"Kami sedang menelusuri ke mana saja uang ini mengalir," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, KPK menduga uang tersebut awalnya mengalir ke PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), sebuah perusahaan yang disebut-sebut terkait dengan keluarga Rita Widyasari.
Perusahaan ini tidak menjalankan operasi tambang sendiri, melainkan hanya mengantongi izin pertambangan sementara produksi dijalankan oleh perusahaan lain.
KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana dari PT BKS ke Said Amin, seorang pengusaha batu bara di Kalimantan Timur sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim.
Penyidik telah menggeledah rumah Said Amin dan menyita sejumlah uang serta puluhan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Gibran: Pembangunan Tol Yogyakarta–Bawen Dipercepat untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
"Dari dokumen dan keterangan saksi, kami menemukan aliran dana ke beberapa pihak," kata Asep.
Lebih lanjut, KPK menduga uang dari Said Amin kemudian mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.
"Dari Said Amin, uang tersebut mengalir ke dua orang ini," ungkap Asep.
KPK terus menelusuri aliran dana tersebut dengan melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga berasal dari gratifikasi dan TPPU.
Dari penggeledahan rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil mewah.
Sementara dari rumah Ahmad Ali, penyidik menyita uang senilai Rp 3,4 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta beberapa tas dan jam tangan mewah.
"Kami lebih fokus untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Asep.
KPK juga mendalami dugaan pencucian uang melalui aset-aset lain seperti tanah dan properti yang dibeli menggunakan uang hasil gratifikasi.
Rita Widyasari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sejak Januari 2018.
Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemkab Kutai Kartanegara senilai Rp 436 miliar.
Rita juga diduga menerima gratifikasi sebesar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, untuk mendalami ekspor batu bara ke India, Vietnam, dan Korea Selatan.
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, di Surabaya, serta menyita sejumlah dokumen terkait usaha pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita Widyasari.
Dalam kasus suap tersebut, Rita telah divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek.
Saat ini, Rita menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KPK terus berupaya mengembangkan kasus ini dengan menyita aset-aset yang diduga berasal dari gratifikasi dan pencucian uang.
Upaya ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh Rita Widyasari dan pihak-pihak terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










