Akurat

Setelah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, Kini Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK

Herry Supriyatna | 27 Februari 2025, 11:11 WIB
Setelah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, Kini Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali (AA), pada Kamis (27/2/2025).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemanggilan tersebut. Ahmad Ali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

“Betul, penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi dengan inisial AA pada hari ini, Kamis, 27 Februari 2025, dalam penyidikan perkara korupsi dengan tersangka RW,” kata Tessa.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), pada Rabu (26/2/2025). Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Nama Japto dan Ahmad Ali mencuat setelah KPK menggeledah kediaman mereka pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Gibran Minta Sosialisasi Program Cek Kesehatan Gratis Lebih Masif

Dari hasil penggeledahan di rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, serta dokumen, barang bukti elektronik, dan 11 unit mobil mewah, di antaranya:

- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender
- Toyota Land Cruiser
- Mercedes-Benz 
- Toyota Hilux
- Mitsubishi Coldis
- Suzuki

Sementara itu, dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp3,4 miliar, beberapa tas dan jam tangan branded, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

Penyitaan ini dilakukan dalam upaya menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, sebagai bagian dari pemulihan aset negara.

Rita Widyasari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sejak Januari 2018.

Mereka diduga melakukan pencucian uang senilai Rp436 miliar dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemkab Kutai Kartanegara.

Selain itu, Rita juga diduga menerima gratifikasi USD5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di wilayahnya. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk:

- Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, untuk mendalami ekspor batu bara ke India, Vietnam, dan Korea Selatan.
- Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP), terkait dugaan transaksi usaha batu bara di Kutai Kartanegara serta aliran dana ke berbagai pihak.

KPK juga menggeledah kediaman Tan Paulin di Surabaya, serta menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini. Nama Tan Paulin, yang dikenal sebagai "ratu batu bara", muncul dalam dugaan aliran dana gratifikasi yang diterima Rita.

Dalam upaya pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sembilan kantor dan 19 rumah, termasuk milik pengusaha batu bara Kalimantan Timur, Said Amin.

Tim penyidik telah menyita ratusan kendaraan, baik mobil maupun motor, serta uang dalam jumlah miliaran rupiah.

Said Amin sendiri telah diperiksa KPK pada Kamis, 27 Juni 2024, untuk mendalami sumber dana yang digunakan dalam pembelian ratusan kendaraan tersebut.

Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita Widyasari. Dalam kasus suap, pengadilan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita.

Baca Juga: Mega Skandal Korupsi Minyak Mentah di Pertamina, DPR Desak Pembenahan Total Perusahaan

Saat ini, Rita menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek di Kutai Kartanegara.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain serta penyitaan aset untuk pemulihan keuangan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.