Akurat

Penjualan Konten Pornografi, Borok yang Menginfeksi Otak Anak dan Menggerogoti Bangsa

Eko Krisyanto | 26 Februari 2025, 17:36 WIB
Penjualan Konten Pornografi, Borok yang Menginfeksi Otak Anak dan Menggerogoti Bangsa

AWAL tahun 2025, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan konten pornografi anak secara online. Seorang pria berinisial RYS (29) diketahui menyebarkan ribuan konten tersebut melalui aplikasi Telegram.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan sebanyak 689 konten video dan gambar yang ditemukan menunjukkan konten yang mengeksploitasi anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.

Tak berhenti sampai disitu, terekam dari laman Lembaga Pers Mahasiswa (LPM Institute) menyorot tindak pelecehan seksual baru-baru ini yang dilakukan oleh seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) berupa perekaman aktivitas korban di kamar mandi secara diam-diam.

Baca Juga: DPR: Pornografi Jadi Penyebab Siswi SMP di Palembang Diperkosa dan Dibunuh 4 Remaja

Fakta ini sangat miris! Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam kasus pornografi anak dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode Mei hingga November 2024, hanya tercatat 47 kasus penyebaran konten serupa. Lonjakan ini menjadi alarm serius bahwa tahun 2025 diawali dengan kondisi yang semakin darurat dalam upaya pemberantasan eksploitasi anak.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kasus pornografi anak di Indonesia selalu mengalami peningkatan dengan korban yang kian beragam, mencerminkan betapa daruratnya perlindungan anak di negeri ini.

Hasil survei National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), menyebutkan bahwa Indonesia menempati posisi keempat dunia dan kedua di tingkat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dengan kasus pornografi anak terbanyak. Berdasarkan survei tersebut, itu artinya Indonesia sedang menghadapi ancaman serius yang menghancurkan moral dan psikologis generasi penerus: pornografi anak. 

Pornografi anak merupakan bentuk kejahatan berupa materi visual atau tulisan yang menggambarkan anak-anak dalam konteks seksual, baik berupa video, foto, rekayasa digital, ilustrasi, maupun narasi eksplisit dan non-eksplisit yang menampilkan konotasi seksual anak. Fenomena tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk eksploitasi keji yang meninggalkan luka psikologis mendalam pada korban. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebutkan kasus pornografi anak ini memakan korban yang beragam, mulai dari disabilitas, siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga siswa sekolah menengah atas (SMA).

Lebih lanjut, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat bahwa pada tahun 2023, terdapat lebih dari 10.000 kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan sebagian besar terkait eksploitasi seksual dan pornografi anak. 

Angka-angka ini adalah alarm keras bahwa bangsa ini sedang menghadapi ancaman serius yang tak dapat lagi diabaikan! Angka ini menunjukkan bahwa eksploitasi anak bukan lagi ancaman laten, melainkan darurat nasional yang membutuhkan tindakan segera. 

Pornografi anak bukan sekadar penyakit moral. Namun merupakan virus yang menginfeksi otak, merusak jiwa, dan menghancurkan masa depan bangsa. Jika dibiarkan, kita tidak hanya menciptakan korban, tetapi juga generasi predator baru yang akan memangsa anak-anak berikutnya.

Baca Juga: Menkominfo Sebut Pemerintah Tidak Akan Blokir Media Sosial X, Apakah Tetap Ada Konten Pornografi dan Judi Online?

Ancaman Pornografi Anak

Pertama, hidup yang hancur sebelum dimulai. Anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual, terutama pornografi anak akan mengalami dampak psikologis serius yang dapat bertahan seumur hidup.

Pornografi anak tidak hanya merampas masa kecil seseorang, tetapi juga menghancurkan kehidupan mereka sebelum sempat benar-benar dimulai. Mereka kehilangan kepercayaan diri, merasa tidak berharga, dan dalam banyak kasus, mereka menjadi sulit untuk menjalani kehidupan normal.

Hal ini sejalan dengan penelitian oleh American Psychological Association (APA) yang menjelaskan bahwa anak-anak korban eksploitasi seksual memiliki kemungkinan lebih besar untuk mengalami gangguan kejiwaan dibandingkan korban kejahatan lainnya. Mereka tidak hanya mengalami trauma jangka pendek, tetapi rasa takut, rasa malu, dan rasa tidak berharga akan terus menghantui mereka seumur hidup.

Tak hanya merusak psikologis korban, pornografi anak juga dapat menghambat perkembangan sosial dan emosional korban.

Studi dari Child Abuse & Neglect Journal menemukan bahwa banyak korban eksploitasi seksual mengalami kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat dengan orang lain, baik secara pertemanan maupun dalam hubungan romantis. Mereka cenderung mengalami trust issues dan takut berinteraksi dengan orang baru.

Lebih parahnya lagi, menurut laporan dari Journal of Child Sexual Abuse yang menyebutkan bahwa banyak korban mengalami distorsi dalam cara mereka memandang diri sendiri. Mereka merasa kotor, hina, dan seringkali mengalami krisis identitas yang berujung pada self-harm atau keinginan bunuh diri.

Kedua, terbentuknya Predator Baru. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan agama, keberadaan pornografi anak merupakan penghinaan terhadap prinsip dasar kemanusiaan. Jika kejahatan ini tidak ditindak dengan tegas, generasi muda akan semakin terbiasa dengan budaya eksploitasi dan melihat pelecehan seksual sebagai sesuatu yang lumrah. Hal tersebut merupakan bentuk kerusakan sosial yang jika dibiarkan, akan merusak tatanan keluarga dan norma-norma dalam masyarakat.

Lebih mengerikan lagi dari dampak pornografi anak bukan hanya kehancuran korban, tetapi juga lahirnya generasi baru yang menjadi pelaku. Jean-Jacques Rousseau, seorang filsuf abad ke-18, pernah berkata "Manusia dilahirkan dengan baik, tetapi lingkunganlah yang merusaknya."

Penulis menganalogikan lingkungan dengan pornografi anak. Pornografi anak adalah salah satu lingkungan yang paling merusak generasi muda.

Hal ini dibuktikan oleh penelitian dari World Health Organization (WHO) bahwa eksploitasi seksual di masa kecil dapat menyebabkan gangguan perilaku di masa dewasa, termasuk kecenderungan melakukan kekerasan terhadap orang lain.

Jika satu anak menjadi korban dan tidak diobati, maka virus itu akan menyebar ke lebih banyak orang. Sama halnya dengan pornografi anak yang menciptakan predator baru di setiap generasi jika tidak dihentikan sejak sekarang.

Ketiga, Indonesia di Ambang Kehancuran Moral. Jika pornografi anak terus berkembang tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas, bukan hanya individu yang hancur, tetapi juga moralitas dan masa depan seluruh bangsa akan runtuh secara perlahan.

Indonesia diibaratkan sebagai sebuah pohon yang besar. Akar yang kuat merupakan lambang dari nilai moral dan pendidikan, batang pohon merupakan regulasi dan sistem hukum di Indonesia, sedangkan daunnya merupakan generasi muda yang cerdas dan berdaya. Namun, jika ada hama yang menggerogoti akar dan batang dari bawah, tidak menutup kemungkinan bahwa pohon tersebut akan rapuh dan roboh. Nah, dari perumpamaan tersebut hama merupakan analogi dari pornografi anak yang dapat menghancurkan bangsa ini secara perlahan dan dari dalam. 

Namun, bukan berarti bangsa ini tidak bisa diselamatkan! Dengan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih ketat, pengawasan yang masif di dunia digital, serta edukasi menyeluruh bagi anak, orang tua dan masyarakat, kita dapat memastikan bangsa ini semakin kokoh dan kuat dan memiliki masa depan yang lebih bersih dan bermartabat bagi anak-anak Indonesia.

Musdah Mulia seorang akademisi dan aktivis hak asasi manusia, dalam bukunya Muslimah Reformis for Milenial (2021) berpendapat bahwa masyarakat yang beradab adalah masyarakat yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, melindungi yang lemah, serta memastikan hak-hak anak terpenuhi demi masa depan yang lebih baik.

Pesan utama dari kutipan Musdah Mulia ini adalah bahwa sebuah bangsa harus melindungi kelompok yang lemah, terutama anak-anak yang sering menjadi korban ketidakadilan dan eksploitasi. Konsep melindungi anak sebagai generasi emas bangsa hanya dapat dicapai dengan menangkal bentuk-bentuk pelecehan, kekerasan, pornografi, dan eksploitasi  yang dapat mengancam setiap hak dasar mereka.

Nafi'atul Ummah
(Aktivis Forum Mahasiswa Ciputat, kader Kopri PMII)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R