MK Putuskan PSU di Pilkada Barito Utara, Ini Poin Amar Putusannya

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Senin (24/2/2025).
Dalam sidang tersebut, sembilan Hakim Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang berarti Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilaksanakan di dua TPS yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah; dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Putusan dikeluarkan setelah MK menyatakan bahwa hasil pemilihan di dua TPS tersebut dibatalkan.
Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, dalam pembacaan Amar Putusan PHPU Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025, menolak eksepsi dari pihak Termohon.
Berikut tujuh poin utama yang terkandung dalam amar putusan PHPU Pilkada Kabupaten Barito Utara:
Baca Juga: MK Terima Sengketa Pilkada Barito Utara, Praktisi Hukum: Indikasi Pelanggaran Kuat
1. Mengabulkan sebagian permohonan pemohon
MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam PHPU yang diajukan, yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk dilaksanakan.
2. Batalnya Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024
MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024, khususnya terkait hasil suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah; dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
3. Pemungutan Suara Ulang di dua TPS
MK memerintahkan untuk melakukan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
PSU ini harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan pelaksanaan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: MK Bacakan Putusan Akhir 40 Perkara Sengketa Pilkada Hari Ini
4. Penggabungan hasil PSU dengan suara yang tidak dibatalkan
Hasil PSU yang dilaksanakan di dua TPS tersebut akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan langsung diumumkan sebagai hasil resmi tanpa perlu melapor kembali kepada MK.
5. Pengawasan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah
MK memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalimantan Tengah serta KPU Barito Utara dalam pelaksanaan PSU ini.
6. Pengawasan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah:
Bawaslu RI bersama dengan Bawaslu Kalimantan Tengah dan Bawaslu Barito Utara juga diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pengawasan jalannya PSU.
Baca Juga: Formulir C.HASIL Diduga Dimanipulasi, MK Diminta Usut Tuntas Sengketa Pilkada Deiyai
7. Pengamanan proses PSU oleh Kepolisian
MK memerintahkan kepada Polri, termasuk Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, untuk memberikan pengamanan yang memadai selama proses PSU berlangsung.
Sementara itu, Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi, menanggapi putusan tersebut dengan menekankan pentingnya pelaksanaan PSU yang sesuai ketentuan hukum.
Dia menyebutkan bahwa PSU yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga integritas pilkada.
"Ini adalah kesempatan bagi semua pihak untuk memastikan proses pilkada yang lebih adil dan bersih. Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya berhak mendapatkan keadilan yang setara. Kini, tantangannya ada pada penyelenggara PSU untuk bertindak profesional dan mengikuti aturan yang berlaku," jelasnya kepada wartawan di Jakarta.
Lebih lanjut, Resmen mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dia pun berharap, kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar seluruh pihak dapat berperilaku lebih profesional dalam proses pemilu selanjutnya.
Baca Juga: KPU-Bawaslu Sulsel Gagal Buktikan Dugaan Sejuta Tanda Tangan Palsu di Pilgub ke Hakim MK
"Semoga kejadian ini mengingatkan kita untuk selalu menjaga kemurnian dari hasil pemungutan suara. Serta berkomitmen pada profesionalisme dan kejujuran dalam proses pilkada," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








