Nota Keberatan Ibunda Ronald Tannur Tidak Dikabulkan Hakim

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Meirizka Widjaja, ibunda dari Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, Meirizka Widjaja Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada anaknya.
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Meirizka Widjaja Tannur tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).
Baca Juga: Meirizka Widjaja Didakwa Menyuap Hakim PN Surabaya agar Ronald Tannur Bebas
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Meirizka.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Meirizka Widjaja Tannur berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," kata Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Meirizka Widjaja memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar, untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, anaknya yang menjadi terpidana kasus pembunuhan.
Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Panitera PN Surabaya Terima Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur
JPU Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, mengungkapkan, uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan SGD308 ribu atau setara Rp3,67 miliar.
"Suap diberikan kepada Hakim Ketua, Erintuah Damanik, beserta Hakim Anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/2/2025).
Atas perbuatannya, Meirizka Widjaja terancam pidana dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,67 Miliar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









