Akurat

Relawan Prabowo-Gibran Minta Masyarakat Waspadai Mafia Tanah Kelas Kakap

Oktaviani | 22 Februari 2025, 19:09 WIB
Relawan Prabowo-Gibran Minta Masyarakat Waspadai Mafia Tanah Kelas Kakap

AKURAT.CO Praktik mafia tanah masih saja terjadi dan menyasar rakyat kecil di Indonesia. Tak sedikit rakyat yang menjadi korban para mafia tanah.

Diduga, terdapat mafia tanah yang memiliki relasi kuat dengan oknum aparat penegak hukum (APH) maupun birokrasi pertanahan.

Relawan Komando Prabowo-Rakabuming (Koprabu) mendata, ada banyak kasus dan laporan dari masyarakat terkait praktik mafia tanah di sejumlah daerah.

Dari data dan laporan yang dikumpulkan, terdapat satu nama yakni Sandiana Soemarko yang diduga merupakan mafia tanah kelas kakap di Indonesia.

"Dari data kasus-kasus sengketa tanah atau properti yang ada, nama Sandiana Soemarko selalu muncul dan menjadi tokoh utama dalam pusaran sengketa tanah atau properti tersebut," kata Ketua Umum Koprabu, Purwanto M Ali, melalui keterangannya, Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga: Kado Imlek dari Prabowo, Lahan Vihara Amurva Bhumi Berhasil Bebas dari Mafia Tanah

Merujuk data yang didapat Koprabu, kasus sengketa tanah Sandiana Soemarko bernilai besar dan di atas puluhan miliar rupiah.

Sandiana Soemarko diduga memiliki jaringan kuat dengan para oknum APH dan birokrasi pertanahan.

Ia kerap berlaku curang dan mengambil tanah ataupun properti milik rakyat kecil.

"Sehingga sampai saat ini tokoh utama dalam berbagai kasus sengketa tanah atau properti tersebut seolah-olah kebal hukum atau tidak tersentuh oleh penindakkan hukum oleh aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan ataupun KPK," kata Purwanto.

"Sedangkan pada kasus-kasus yang telah diproses melalui jalur pengadilan perdata, hampir semuanya selalu berakhir atas kemenangan tokoh utama mafia tanah tersebut," sambungnya.

Koprabu mendata beberapa kasus sengketa tanah yang melibatkan Sandiana Soemarko. Yakni aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang berada di Cilandak, Jakarta, seluas 2.300 meter persegi saat ini sudah beralih kepemilikan menjadi milik perusahaan yang dimiliki Sandiana Soemarko.

Baca Juga: Diduga Membantu Mafia Tanah, Penyidik Polres Kutai Barat Dilaporkan IPW ke Propam Mabes Polri

Kasus ini adalah penggelapan aset Pemkab Kutai Timur atau aset negara.

Kedua, rumah dan tanah seluas 639 meter persegi milik Almarhum Kolonel (Purn) TNI Aloisius Sugianto, mantan perwira Kopassus di Jalan Bondowoso, Menteng, Jakarta. Setelah melalui proses sengketa di pengadilan perdata sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung, akhirnya menjadi milik Sandiana Soemarko.

Ketiga, tanah seluas kurang lebih 6 hektare di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, milik Made Gde Gnyadnya, yang telah bersertifikat SHM, kini beralih menjadi milik perusahaannya Sandiana Soemarko dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Bahkan yang lebih berani, sertifikat tersebut dipecah menjadi 26 buah.

Keempat, kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat keterangan palsu dalam akte otentik yang diduga dilakukan Sandiana Soemarko dkk. di Polda Metro Jaya dalam penggelapan aset pailit eks Bupati Kepulauan Sula.

Proses penanganan perkara ini terkesan sangat lambat dan berlarut-larut.

Kelima, tanah dan bangunan di Jalan Jambu Nomor 9, Gondangdia, Menteng, Jakarta, milik Soewati Kadiman juga bermasalah dengan Sandiana Soemarko. Kasusnya dalam proses penyelesaian antara para pihak.

Baca Juga: Tanpa Toleransi, Kapolri dan Menteri ATR Sepakat Berantas Mafia Tanah

Keenam, sengketa tanah di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar, juga melibatkan Sandiana Soemarko.

"Dari berbagai kasus sengketa tersebut, tampak dengan jelas memiliki modus yang hampir sama, yaitu mengubah kepemilikan tanah atau aset atau properti melalui pembuatan sertifikat baru tanpa sepengetahuan dari pemilik aslinya. Dan cara-cara pembuatan sertifikat baru tersebut memakai alas hukum yang hampir sama pula," beber Purwanto.

Atas dasar itu, Koprabu berharap sejumlah pihak pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum bisa bertindak tegas terhadap Sandiana Soemarko.

"Koprabu meminta kepada para pemangku kepentingan seperti Kementerian ATR/BPN, Kepolisian dan KPK segera bertindak responsif dan tegas untuk melindungi kepentingan para korban praktik mafia tanah yang dilakukan oleh Sandiana Soemarko dan jaringannya. Serta melakukan tindakan hukum yang tegas tanpa keraguan dalam menindak mafia tanah tersebut," jelas Purwanto.

Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap modus yang dilancarkan Sandiana Soemarko dalam praktik mafia tanah.

Baca Juga: Setuju Mafia Tanah Dimiskinkan, Dede Yusuf Usul Ada Satgas Khusus

"Koprabu juga mengimbau kepada masyarakat luas pemilik aset tanah atau properti untuk tidak berhubungan dengan mafia tanah jaringan Sandiana Soemarko. Untuk menghindari kerugian besar dan hilangnya aset di kemudian hari," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK