Akurat

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, 95 Senator Bakal Diperiksa

Oktaviani | 21 Februari 2025, 14:00 WIB
KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, 95 Senator Bakal Diperiksa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), sedang memverifikasi laporan adanya dugaan suap dalam proses pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029.

"DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Dalam aduan yang masuk ke KPK, 95 senator diduga terlibat proses suap pemilihan ketua DPD RI. Aliran uang disinyalir masuk ke kantong mereka. Atas laporan itu, KPK membuka peluang untuk mengklarifikasi 95 senator yang diduga terlibat.

Baca Juga: Pasrah Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Terima Konsekuensi Apa Pun

"Iya nanti kan mengarah seperti itu (klarifikasi), yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas," katanya.

Setyo menegaskan pihaknya tidak pandang bulu. Kendati ditengarai melibatkan 95 senator, KPK memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yg dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujar Setyo.

Sebelumnya Fithrat Irfan, mantan staf di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melaporkan dugaan suap terkait pemilihan ketua DPD periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/2/2025).

Dalam laporannya, Irfan menyebut senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA yang disebut sebagai mantan bosnya turut menerima suap pemilihan ketua DPD. Tak hanya pemilihan ketua DPD, Irfan menyebut pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD juga diwarnai praktik suap.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, PDIP: Operasi Politik Mengacak-acak Partai

"Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya," kata Irfan.

Irfan membeberkan seorang anggota DPD diduga mendapat USD13.000. Uang sebesar USD5.000 untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara USD8.000 lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.

"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal USD5.000 per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada USD8.000. Jadi ada USD13.000 total yang diterima (mantan) bos saya," kata Irfan.

Adapun modusnya menurut Irfan, pemberian uang suap yang dilakukan secara door to door ke tiap anggota DPD, disetorkan ke rekening bank.

"Saya berempat semuanya, saya, Saudara RAA bos saya, ada dua perwakilan yang dititipkan dari ketua DPD yang terpilih ini. Nah, itu diposisikan sebagai bodyguard. Satu bodyguard, satu driver untuk mengawal uang ini biar enggak bisa tertangkap OTT di jalan. Jadi uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini," kata Irfan.

Sementara itu, kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar sempat memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan masyarakat. Dia menyatakan, telah memberikan bukti-bukti tambahan kepada KPK untuk mengusut kasus dugaan suap ini. Bahkan, katanya, terdapat rekaman suara antara Irfan dengan petinggi partai.

"Buktinya tadi ada rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat. Rekaman suara," kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S