Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, PDIP: Operasi Politik Mengacak-acak Partai

AKURAT.CO DPP PDI Perjuangan, menggelar konferensi pers terkait ditangkapnya Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Ronny Talapessy, menegaskan penangkapan Hasto merupakan langkah politisasi hukum dan ditargetkan ditangkap sebelum Kongres PDIP 2025.
"Pertama, ini adalah penahanan politik. Dan ini adalah babak baru yang kami anggap sebagai serangan terhadap partai kami. Penahanan ini membuktikan informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memang ditargetkan untuk ditahan sebelum Kongres Partai," kata Ronny, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Yusril: Pemerintah Hormati Keputusan KPK Menahan Hasto Kristiyanto
"Mengapa ditargetkan? Karena peran seorang sekjen sangat penting dalam sebuah organisasi partai politik," tambahnya.
Selain itu, dia juga menilai bahwa hal ini merupakan upaya untuk mengawut-awut partai banteng moncong putih tersebut.
"Penahanan ini adalah salah satu bagian dari operasi politik mengawut-awut partai. Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan. Sekjen Mas Hasto Kristiyanto selalu kooperatif dan kita juga masih mengikuti proses praperadilan," tegas Ronny.
Menurutnya, jika alasan penangkapan Hasto Kristiyanto adalah agar tidak kabur. PDIP menilai hal tersebut tidak masuk akal.
"Kalau alasan untuk meladikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil. Sebagai Sekjen partai, beliau juga sedang sibuk menerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan Kongres, jadi tidak mungkin akan lari," bebernya.
Terkait tindakan hukum yang dilakukan penyelik KPK dengan melakukan penahanan, PDIP menilai padahal masih ada proses praperadilan yang akan dilaksanakan pada Maret 2025 mendatang.
Baca Juga: KPK Sebut Perbuatan Hasto Kristiyanto Bikin Harun Masiku Tak Dapat Ditangkap
"Saat ini, kami masih dalam proses praperadilan dan dalam proses itu tersangka tidak boleh ditahan tanpa melalui hakim praperadilan," ucapnya.
"Penyidik KPK tidak mengindahkan proses prapradilan kendati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan, bahkan telah menentukan hakim yang akan mengadili perkara ini," tutup Ronny.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025).
Berdasarkan pantauan wartawan Akurat.co, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan, mengenakan rompi orange tahanan KPK.
Sekitar pukul 18.08 WIB, dengan tangan terborgol, Hasto Kristiyanto mulai melangkah menuruni satu per satu anak tangga. Dia kemudian dikawal sejumlah petugas KPK bergegas melangkahkan kaki menuju ruang jumpa pers.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana





