Yusril: Pemerintah Hormati Keputusan KPK Menahan Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, pemerintah menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menahan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menurut Yusril, penahanan merupakan kewenangan penuh KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bekerja secara independen, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
"Kita tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan KPK. Kita hormati KPK sebagai lembaga negara penegak hukum yang independen," ujar Yusril kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Ia juga menegaskan, kewenangan KPK mencakup berbagai tindakan hukum, termasuk penahanan dan pencegahan tersangka ke luar negeri.
Baca Juga: Desak Penyelesaian Sengketa Tanah, DPR Minta ATR/BPN Ubah Pendekatan
"Keputusan yang diambil KPK, termasuk menahan dan mencegah orang bepergian ke luar negeri, adalah bagian dari tugas mereka, dan kita menghormatinya," tambahnya.
Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa setiap pihak yang ditahan memiliki hak untuk melakukan pembelaan hukum. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
"Kita juga menghormati hak tersangka untuk melakukan pembelaan. Silakan menggunakan pengacara dan menempuh upaya hukum yang tersedia agar hukum benar-benar ditegakkan dengan baik," ujarnya.
Hasto Kristiyanto resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua di KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Penahanan ini menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang telah lama menjadi perhatian publik. KPK dipastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Baca Juga: JCB Indonesia Award 2025: Apresiasi untuk Mitra Bisnis dan Sinergi Menuju Pertumbuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana







