Akurat

Yusril: Pemerintah Hormati Keputusan KPK Menahan Hasto Kristiyanto

Atikah Umiyani | 20 Februari 2025, 20:11 WIB
Yusril: Pemerintah Hormati Keputusan KPK Menahan Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, pemerintah menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menahan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Menurut Yusril, penahanan merupakan kewenangan penuh KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bekerja secara independen, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.

"Kita tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan KPK. Kita hormati KPK sebagai lembaga negara penegak hukum yang independen," ujar Yusril kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Ia juga menegaskan, kewenangan KPK mencakup berbagai tindakan hukum, termasuk penahanan dan pencegahan tersangka ke luar negeri.

Baca Juga: Desak Penyelesaian Sengketa Tanah, DPR Minta ATR/BPN Ubah Pendekatan

"Keputusan yang diambil KPK, termasuk menahan dan mencegah orang bepergian ke luar negeri, adalah bagian dari tugas mereka, dan kita menghormatinya," tambahnya.

Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa setiap pihak yang ditahan memiliki hak untuk melakukan pembelaan hukum. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

"Kita juga menghormati hak tersangka untuk melakukan pembelaan. Silakan menggunakan pengacara dan menempuh upaya hukum yang tersedia agar hukum benar-benar ditegakkan dengan baik," ujarnya.

Hasto Kristiyanto resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua di KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Penahanan ini menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang telah lama menjadi perhatian publik. KPK dipastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Baca Juga: JCB Indonesia Award 2025: Apresiasi untuk Mitra Bisnis dan Sinergi Menuju Pertumbuhan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.