KPK Kantongi Bukti Dugaan Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti keterlibatan pihak-pihak dalam penyelewengan dana Corporate Social Responsibility dari Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun, pihak yang diduga antara lain Anggota Komisi XI DPR, Satori (S) dari Fraksi Nasdem, dan Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra.
Lembaga antirasuah menduga modus penyelewengan dana CSR BI melalui yayasan yang ditunjuk, lantaran dana CSR tidak boleh masuk ke kantong pribadi.
Namun, dari penelusuran KPK, dana CSR BI dan OJK yang masuk ke yayasan justru mengalir ke sejumlah pihak dan diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Seharusnya dana itu sepenuhnya dipergunakan untuk kegiatan sosial di masyarakat.
Baca Juga: KPK Periksa Satori dan Istrinya Terkait Korupsi Dana CSR BI
"Jadi begini, BI memiliki CSR tapi CSR itu tidak langsung kepada orang, kepada person. CSR itu harus melalui yayasan, harus melalui yayasan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
"Jadi setiap orang, karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, yang mana saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga saudara HG ya, itu yayasannya. Jadi, membuat yayasan kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," jelas Asep menambahkan.
Dana CSR BI yang dikucurkan salah satunya untuk kegiatan sosial melalui yayasan. Di antara kegiatan sosial itu untuk pembelian ambulans hingga pemberian beasiswa.
Sebaliknya, KPK justru menemukan adanya dana CSR yang digunakan tidak sesuai peruntukkan.
Diduga, Satori dan Heri Gunawan turut menerima uang CSR BI melalui yayasan.
Baca Juga: Kasus CSR BI, KPK Periksa Tenaga Ahli Mantan Anggota Komisi XI DPR
Namun, dana CSR itu diduga tidak dipakai untuk kepentingan sosial.
"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi. Ada ke rekening saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nomineenya mewakili dia," kata Asep.
"Dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi. Tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial," tambahnya.
Agar tidak dicurigai, pihak-pihak yang menyelewengkan dana CSR BI itu memodifikasi laporan pertanggungjawaban.
"Tidak keseluruhannya tapi, tetap ada kegiatan sosialnya, ada. Tapi itu hanya digunakan untuk kamuflase untuk laporan. Jadi, dari 10 misalkan, 10 bikin rumah rutilahu, dikerjakan misalkan tiga. Nah, itu digunakan untuk laporan. Jadi, tetap karena BI juga menerima meminta laporan," Asep menerangkan.
Baca Juga: KPK Panggil Pejabat OJK hingga Tenaga Ahli Heri Gunawan Terkait Korupsi CSR BI
Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah menggeledah rumah Satori dan Heri Gunawan.
Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI dan OJK.
Sementara, dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik (BBE), dokumen hingga surat.
Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
Selain lokasi tersebut, penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah tiga ruangan di Kantor Bank Indonesia dan Kantor OJK.
KPK melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus ini.
Baca Juga: Skandal CSR BI, KPK Panggil Staf Administrasi Komisi XI DPR hingga Kades di Cirebon
"Saat ini hasil penggeledahan berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti, penyidik teliti. Karena ada dugaan di perkara CSR ini, para penerima sebagai penyelenggara negara untuk dananya disalurkan melalui yayasan," tandas Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









