Akurat

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bukan Politisasi Kekuasaan

Wahyu SK | 20 Februari 2025, 08:39 WIB
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bukan Politisasi Kekuasaan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sekaligus membantah tuduhan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bernuansa politik.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK (Hasto Kristiyanto) bukan bagian dari politisasi kekuasaan," ujarnya.

Tessa mengatakan, setiap penetapan tersangka dan menaikkan status seseorang menjadi tersangka di KPK melalui proses juga prosedur.

Ada prosedurnya, mulai dari ekspos di tingkat penindakan sampai tingkat pimpinan.

Baca Juga: Tolak Permintaan Penundaan Pemeriksaan, KPK Tunggu Kehadiran Hasto Kristiyanto

"Harus ada minimal dua alat bukti yang disebut bukti permulaan yang cukup. Tetapi kalau di KPK itu tentunya kita memperkaya, tidak hanya dua alat bukti," jelas jubir berlatar belakang penyidik itu.

Disampaikan Tessa, beberapa waktu lalu, di sidang praperadilan, sudah banyak contoh alat bukti yang digunakan, disajikan oleh Biro Hukum KPK, baik itu saat penyelidik maupun penyidik untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Dan itu bisa disaksikan seluruh masyarakat karena itu terbuka untuk umum. Jadi, penetapan tersangka saudara HK bukan merupakan bagian dari politisasi kekuasaan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menuding bahwa kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang ditangani KPK merupakan kepentingan politik.

Ia menyatakan itu usai melakukan konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta.

Baca Juga: Alasan Hasto Kristiyanto Ditolak, Penyidik KPK Panggil Lagi Sekjen PDIP sebagai Tersangka Pekan Ini

Politikus partai berlogo banteng moncong putih itu juga mengeklaim dirinya dikriminalisasi atas kasus yang menjerat buronan KPK, Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal suap dan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap, ia diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sementara, di kasus perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto diduga merintangi proses pencarian Harun Masiku yang selama ini dilakukan KPK.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Siap Taati Putusan Hakim Soal Hasil Peraperadilan Lawan KPK

Sejak awal 2020, Harun Masiku masih menjadi buronan hingga saat ini.

Hasto Kristiyanto sempat menggugat status tersangkanya tersebut dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/2/2025), gugatan dari Sekjen PDIP itu tidak diterima hakim.

Hasto Kristiyanto saat ini kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya tersebut.

Sidang perdana gugatan praperadilan terbaru Hasto Kristiyanto akan digelar 3 Maret mendatang.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Berlaku

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK