Utang Tidak Dibayar, Pengusaha Teh Prendjak Asal Tanjung Pinang Dinyatakan Pailit

AKURAT.CO Pengusaha asal Tanjung Pinang bernama Bandi sekaligus pemilik beberapa perusahaan seperti PT Pan Baruna, PT Startmara Pratama yang bergerak di bidang distributor makanan seperti Indofood, minyak goreng Sania serta PT Panca Rasa Pratama yang memproduksi Teh Prendjak, dinyatakan bersalah karena menunggak utang yang tidak kunjung dibayar.
Dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Mdn oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (6/2/2025) telah memutuskan bahwa pengusaha Bandi dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Diketahui, dalam proses persidangan, Bandi memiliki tagihan utang kepada beberapa kreditur sebesar Rp35.612.454.651. Namun, dari total nilai utang tersebut, dalam tawaran perdamaian yang diajukan, Bandi hanya mau membayar sebagian yaitu sebesar Rp4.350.000.000, yang mana sangat jauh dari nilai tagihan utang dan itu pun dengan cara dicicil.
Hal ini terkesan tidak masuk akal sehingga para kreditur langsung menolak tawaran perdamaian tersebut dan akibatnya Bandi langsung diputuskan untuk dinyatakan pailit.
"Bahwa pada akhirnya semua dokumen-dokumen tagihan yang kami ajukan telah diuji dan dinilai oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Dan terbukti utang-utang yang dimiliki oleh debitur semuanya sah dan diterima oleh Majelis Hakim karena memang semua yang disajikan dalam persidangan adalah berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenar-benarnya," jelas Vychung, salah satu kuasa hukum pemohon, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Anomali Mahasiswa Tolak Efisiensi Anggaran, Lebih Senang Pemerintah Menambah Utang?
Selain adanya perkara pailit ini, diketahui Bandi juga terjerat kasus hukum lain yang saat ini sedang berjalan di Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Yayasan Giri Buddha dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Saat ini laporan telah dinaikkan prosesnya ke tahap penyidikan.
Laporan polisi ini bermula dari adanya kesepakatan antara Yayasan Giri Buddha dengan Bandi yang tertuang dalam Notulen Rapat Nomor 430 tanggal 26 November 2016.
Yang mana, dalam kesepakatan tersebut, Bandi dan istri Sariati akan menyerahkan bidang-bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 09096/Batu Sembilan, SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan kepada Yayasan Giri Buddha.
Untuk digunakan, dikelola dan dikembangkan Yayasan Giri Buddha dan hibah tersebut akan dilaksanakan di hadapan PPAT sesuai wasiat dari Almarhum Tjung Goei Heng alias Tjoa selaku pendiri Yayasan Giri Buddha sekaligus ayah kandung dari Bandi.
Namun, sampai saat ini Bandi sama sekali tidak menyerahkan SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan secara fisik dan tidak melaksanakan hibah sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya, meskipun sudah ada teguran tertulis dari pihak Yayasan Giri Buddha.
Baca Juga: Prabowo Hapus Utang Macet Petani hingga UMKM, Ketua MPR: Sangat Tepat dan Berpihak ke Rakyat
Bahkan Bandi juga melakukan pengancaman dan berniat akan melakukan pemagaran atas bidang tanah tersebut. Padahal di atasnya telah berdiri bangunan Vihara Giri Buddha sejak tahun 1980 yang digunakan masyarakat umum untuk beribadah dan kegiatan keagamaan.
Sampai saat ini, proses hukum terhadap Bandi seluruhnya masih berjalan, baik proses kepailitan dan juga laporan di Mabes Polri.
"Untuk selanjutnya, terhadap perkara kepailitan ini, secara hukum berarti sejak putusan pailit dibacakan, seluruh harta kekayaan Pak Bandi saat ini berada dalam keadaan sita umum. Yang nantinya akan dilakukan pemberesan oleh tim kurator untuk tujuan membayar utang kepada para krediturnya. Selain itu juga tim kurator yang ditunjuk pengadilan akan melakukan rapat," jelas Vychung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








