Prabowo Hapus Utang Macet Petani hingga UMKM, Ketua MPR: Sangat Tepat dan Berpihak ke Rakyat

AKURAT.CO Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024,tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan UMKM lainnya.
Dia menilai, langkah Prabowo sudah tepat dan menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat. Sebab, adanya utang-utang macet tersebut akan menghambat para pelaku UMKM jika dibiarkan begitu saja.
"Menurut saya PP tersebut sangat tepat dan berpihak kepada rakyat. Di satu sisi, utang yang tercatat dari para petani, nelayan, UMKM, para pedagang, dan berbagai macam pelaku UMKM lainnya, itu menjadi beban bagi perbankan yang bisa meningkatkan NPL," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Tapi di sisi lain juga menjadi beban bagi para petani, nelayan, para pedagang, para pelaku UMKM, lainnya," sambungya.
Baca Juga: PKB Apresiasi Langkah Prabowo Hapus Utang Petani dan UMKM: Bukti Nyata Keberpihakan pada Wong Cilik
Untuk itu, pihaknya sangat mendukung adanya PP tersebut. Dia juga berharap, langkah positif yang telah dilakukan Prabowo bisa ditindaklanjuti dengan baik oleh para pembantunya di kabinet.
"Kami sangat mendukung sependapat dengan pandangan pemerintah untuk bisa menghapus itu. Karena itu semua upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto. Kami berharap, menteri-menterinya melakukan tindakan yang nyata, bekerja keras untuk bisa merealisasi atas apa yang telah diamanahkan oleh PP No. 47 2024 itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto telah menandatangani aturan yang menghapus utang macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.
Hal itu tertuang pada PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya yang ditandatangani Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabowo menegaskan aturan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil di bidang pangan yang penting bagi negara.
"Dengan ini pemerintah berhak dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting," kata Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








