Prabowo Hapus Utang Macet Petani hingga UMKM, Ketua MPR: Sangat Tepat dan Berpihak ke Rakyat

AKURAT.CO Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024,tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan UMKM lainnya.
Dia menilai, langkah Prabowo sudah tepat dan menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat. Sebab, adanya utang-utang macet tersebut akan menghambat para pelaku UMKM jika dibiarkan begitu saja.
"Menurut saya PP tersebut sangat tepat dan berpihak kepada rakyat. Di satu sisi, utang yang tercatat dari para petani, nelayan, UMKM, para pedagang, dan berbagai macam pelaku UMKM lainnya, itu menjadi beban bagi perbankan yang bisa meningkatkan NPL," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Tapi di sisi lain juga menjadi beban bagi para petani, nelayan, para pedagang, para pelaku UMKM, lainnya," sambungya.
Baca Juga: PKB Apresiasi Langkah Prabowo Hapus Utang Petani dan UMKM: Bukti Nyata Keberpihakan pada Wong Cilik
Untuk itu, pihaknya sangat mendukung adanya PP tersebut. Dia juga berharap, langkah positif yang telah dilakukan Prabowo bisa ditindaklanjuti dengan baik oleh para pembantunya di kabinet.
"Kami sangat mendukung sependapat dengan pandangan pemerintah untuk bisa menghapus itu. Karena itu semua upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto. Kami berharap, menteri-menterinya melakukan tindakan yang nyata, bekerja keras untuk bisa merealisasi atas apa yang telah diamanahkan oleh PP No. 47 2024 itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto telah menandatangani aturan yang menghapus utang macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.
Hal itu tertuang pada PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya yang ditandatangani Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabowo menegaskan aturan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil di bidang pangan yang penting bagi negara.
"Dengan ini pemerintah berhak dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting," kata Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








