Akurat

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis

Oktaviani | 17 Februari 2025, 19:55 WIB
Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis

AKURAT.CO Pengusaha Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk (2015-2022), berencana mengajukan upaya hukum kasasi.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Andi Ahmad, setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama.

"Kami pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi," ujar Andi Ahmad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Menyikapi rencana kasasi tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang akan diambil oleh Harvey Moeis.

Baca Juga: KKI: 40 Persen Galon Guna Ulang Berusia di Atas 2 Tahun, Berisiko bagi Kesehatan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan,

"Kami hormati dan itu adalah hak terdakwa. Kami siap menghadapi kasasi Harvey Moeis."

Pada tingkat banding, hukuman Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya diperberat dua hingga tiga kali lipat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Harvey dihukum 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Selain itu, sejumlah aset Harvey, termasuk rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, dan tas bermerek, disita untuk negara karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Bakal Bersaing dengan Mick Schumacher, Sean Gelael Intip Peluang Juara WEC 2025 Bersama McLaren

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.