Akurat

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Berlaku

Yusuf | 13 Februari 2025, 17:35 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Berlaku

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Djuyamto menegaskan, status tersangka Hasto sah menurut hukum.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar Hakim Djuyamto dalam persidangan.

Keputusan ini sekaligus menolak seluruh dalil yang diajukan oleh tim hukum Hasto, yang sebelumnya menggugat legalitas penetapan tersangka terhadapnya.

Putusan ini sejalan dengan pernyataan KPK, yang dalam sidang sebelumnya menyatakan, status hukum Hasto dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku telah sesuai dengan prosedur hukum.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Siap Taati Putusan Hakim Soal Hasil Peraperadilan Lawan KPK

Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam persidangan 6 Februari 2025, menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Hasto tidak berdasar dan keliru.

Hasto mengajukan permohonan praperadilan pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan menggugat KPK sebagai termohon. Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan sidang perdana berlangsung pada 5 Februari 2025 dengan agenda pembacaan permohonan.

Dalam petitumnya, Maqdir Ismail selaku ketua tim kuasa hukum Hasto, meminta hakim untuk membatalkan status tersangka kliennya.

Menurutnya, penetapan tersangka oleh KPK dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa prosedur yang benar, serta bertentangan dengan hukum.

"Kami meminta hakim mengabulkan permohonan ini secara keseluruhan dan menyatakan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan," tegas Maqdir Ismail dalam persidangan.

Namun, dengan putusan hakim yang menolak praperadilan ini, status tersangka Hasto tetap berlaku, dan proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Dukung Efisiensi Anggaran, Hasto Yakin Prabowo Kedepankan Ekonomi Rakyat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
Herry Supriyatna