Akurat

Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Putusan Banding Harvey Moeis Hari Ini

Oktaviani | 13 Februari 2025, 11:14 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Putusan Banding Harvey Moeis Hari Ini

AKURAT.CO Putusan banding pengusaha Harvey Moeis atas vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, dibacakan hari ini, Kamis (13/2/2025).
 
Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (PT DKJ) akan membacakan putusan atas banding yang diajukan Kejaksaan Agung, lantaran keberatan dengan vonis ringan suami aktris Sandra Dewi itu.
 
Berdasarkan data yang diterima wartawan, susunan majelis hakim untuk terdakwa Harvey Moeis terdiri dari Teguh Harianto, Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.
 
 
Pembacaan putusan banding juga akan dilakukan terhadap pemilik perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim.
 
Lalu, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
 
Kemudian, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
 
"Ada beberapa (putusan yang akan dibacakan), kemungkinan Helena," kata Humas PT DKJ, Efran Basuning.
 
 
Diketahui, vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun menuai kritik berbagai pihak.
 
Bahkan menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
 
Jaksa yang sebelumnya menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara tidak terima. Jaksa pun mengajukan permohonan banding.
 
Selain Harvey Moeis, jaksa juga mengajukan permohonan banding terhadap Helena Lim yang divonis 5 tahun penjara.
 
Banding juga diajukan untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini, antara lain Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah dan Suparta.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK