Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Putusan Banding Harvey Moeis Hari Ini
Oktaviani | 13 Februari 2025, 11:14 WIB

AKURAT.CO Putusan banding pengusaha Harvey Moeis atas vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, dibacakan hari ini, Kamis (13/2/2025).
Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (PT DKJ) akan membacakan putusan atas banding yang diajukan Kejaksaan Agung, lantaran keberatan dengan vonis ringan suami aktris Sandra Dewi itu.
Berdasarkan data yang diterima wartawan, susunan majelis hakim untuk terdakwa Harvey Moeis terdiri dari Teguh Harianto, Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Pembacaan putusan banding juga akan dilakukan terhadap pemilik perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim.
Lalu, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kemudian, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
"Ada beberapa (putusan yang akan dibacakan), kemungkinan Helena," kata Humas PT DKJ, Efran Basuning.
Diketahui, vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun menuai kritik berbagai pihak.
Bahkan menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa yang sebelumnya menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara tidak terima. Jaksa pun mengajukan permohonan banding.
Selain Harvey Moeis, jaksa juga mengajukan permohonan banding terhadap Helena Lim yang divonis 5 tahun penjara.
Banding juga diajukan untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini, antara lain Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah dan Suparta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








