RUU KUHAP Dinilai Mendesak untuk Mengimbangi KUHP Baru

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dinilai mendesak untuk disahkan guna menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan urgensi revisi KUHAP dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
"KUHP akan berlaku pada 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai baru, seperti restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif. Secara logika, tentu diperlukan KUHAP yang juga baru dengan nilai-nilai yang sama," ujar Habiburokhman.
Menurutnya, revisi KUHAP juga penting untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Pasal 21 KUHAP yang mengatur syarat penahanan bagi pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Wapres Gibran: Makan Bergizi Gratis Bantu Pelajar Hemat dan Sehat
"KUHAP yang ada sekarang mengatur bahwa penahanan dilakukan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau tindak pidana tertentu. Ini perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum saat ini," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya masukan dari Komisi Yudisial dalam penyusunan RUU KUHAP, mengingat pengalaman KY dalam memahami mekanisme persidangan dan mengidentifikasi hambatan dalam proses peradilan.
"Masukan dari KY sangat berharga untuk memastikan KUHAP yang baru dapat menciptakan sistem peradilan yang benar-benar adil dan menghormati semua pihak secara setara," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










