Akurat

Bintara PTU, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Yusuf | 10 Februari 2025, 13:48 WIB
Bintara PTU, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

AKURAT.CO Bintara PTU merupakan salah satu profesi yang cukup menjanjikan di Indonesia. Namun, tidak semua orang mengetahui Bintara PTU itu sendiri.

Di institusi kepolisian, Bintara merupakan salah satu golongan pangkat yang posisinya di bawah Inspektur Polisi Dua serta di atas Ajudan Brigadir Polisi.

Baca Juga: Tawarkan Kartu Bogor Murah, Cawalkot Aji Jaya Bintara Dapat Apresiasi Positif Warga

Bintara Polisi memiliki peran sebagai jembatan antara Perwira dengan Tamtama.

Bintara RI terdiri dari Bakomsus Perawat, Bakomsus Pramugari, Bakomsus Bidan, Bintara TI, dan Bintara PTU.

Apa itu Bintara PTU?

Bintara PTU merupakan kepanjangan dari Bintara Polisi Tugas Umum. Mereka bertugas untuk mengatur, mengawasi, dan memelihara ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Bintara PTU merupakan golongan pangkat di kepolisian yang posisinya di bawah Inspektur Polisi Dua dan di atas Ajudan Brigadir Polisi.

Jenjang karir di Bintara Polisi dimulai dari tingkat rendah sampai paling tinggi, berikut rinciannya:

  1. Brigadir Polisi Dua (Bripda)
  2. Brigadir Polisi Satu (Briptu)
  3. BRIGADIR
  4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
  5. Ajun Inspekstur Dua (Aipda)
  6. Ajun Inspektur Satu (Aiptu)

Baca Juga: Penipuan Masuk Bintara

Besaran Gaji dan Tunjangan

Gaji polisi telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seorang polisi dengan pangkat Bripda dengan masa jabatan kurang dari satu tahun, maka akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.103.700 per bulan.

Tak hanya menerima gaji pokok, anggota Polri juga mendapatkan tunjangan di setiap bulannya termasuk tunjangan kinerja.

Berikut daftar besaran gaji Bintara:

  1. Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700-Rp 3.457.100
  2. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500-Rp 3.565.200
  3. Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400-Rp 3.676.700
  4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400-Rp 3.791.700
  5. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500-Rp 3.910.300
  6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000-Rp 4.032.600.

Anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan lain yang besarnya tergantung pada pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga hingga daerah penempatannya. Berikut rinciannya:

  1. Tunjangan Istri atau Suami
  2. Tunjangan Anak
  3. Tunjangan Pangan atau Beras
  4. Tunjangan Lauk Pauk
  5. Tunjangan Umum
  6. Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional
  7. Tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan
  8. Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  9. Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
  10. Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)
  11. Tunjangan Petugas Polmas atau Babinkamtibmas
  12. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar atau Wilayah Perbatasan. Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  13. Pembulatan gaji
  14. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
R