Akurat

Hari Ini, Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Oktaviani | 10 Februari 2025, 08:55 WIB
Hari Ini, Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

AKURAT.CO Mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan pemufakatan jahat kasasi Gregorius Ronald Tannur, Senin (10/2/2025).

Sidang Zarof Ricar teregister dengan Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dengan penuntut umum Arif Darmawan Wiratama.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Komisi III Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

"Senin, 10 Februari 2025 jam 09.00 sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," tulis Sistem Informasi Peradilan Perkara (SIPP) PN Jakpus.

Sidang akan dipimpin Rosihan Juhriah Rangkuti selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota Purwanto dan Sigit Herman Binaji.

Diketahui, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Dia, diduga berniat menyuap majelis hakim kasasi sebesar Rp5 miliar bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Baca Juga: Sumber Uang Suap Rp920 Miliar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Makelar Kasus Zarof Ricar

Untuk jasanya sebagai perantara, Zarof Ricar mendapat komisi Rp1 miliar.

Barang bukti uang itu ditemukan saat penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumahnya pada Oktober 2024.

Selain bukti uang suap, penyidik juga menemukan uang Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang diduga merupakan hasil gratifikasi perkara selama Zarof Ricar menjabat di MA periode 2012-2022.

Baca Juga: Sumber Uang Suap Zarof Ricar Mulai Terungkap, Sebesar Rp200 Miliar Diduga dari Kasus Perdata Sugar Group Company Melawan Marubeni Corporation

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK