Ketum Pemuda Pancasila dan Politikus NasDem Terseret Skandal TPPU hingga Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan politikus Nasdem Ahmad Ali terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Sementara dugaan kaitannya dengan metric ton," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (7/2/2025).
Penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari transaksi 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.
Salah satu perusahaan yang disebut sebagai penampung dana adalah PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), yang diduga masih terkait dengan keluarga Rita.
Meski memiliki izin pertambangan, PT BKS tidak menjalankan produksi batu bara sendiri. Produksi dan penjualan dilakukan oleh sejumlah perusahaan lain.
Nama Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali muncul setelah KPK menggeledah kediaman mereka pada Selasa (4/2/2025).
Dari rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita:
1. Uang Rp56 miliar dalam mata uang rupiah dan asing
2. Dokumen dan barang bukti elektronik
3. 11 unit mobil, termasuk:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender
- Toyota Land Cruiser
- Mercedes-Benz
- Toyota Hilux
- Mitsubishi Colt Diesel
- Suzuki
Dari rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, penyidik menyita:
-Uang Rp3,4 miliar
- Tas dan jam tangan branded
- Dokumen dan barang bukti elektronik
Penyidik kini fokus menelusuri aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan TPPU guna pemulihan keuangan negara. Japto dan Ahmad Ali akan dipanggil untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita.
Rita Widyasari telah menjadi tersangka kasus gratifikasi dan TPPU sejak Januari 2018, bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Ia diduga mencuci uang hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemkab Kutai Kartanegara, dengan total dugaan gratifikasi mencapai Rp436 miliar.
Selain itu, ia juga diduga menerima fee 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari perusahaan tambang.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah:
- Memeriksa Dirjen Bea dan Cukai, Askolani (20/12) untuk menelusuri ekspor batu bara ke India, Vietnam, dan Korea Selatan.
- Memeriksa Tan Paulin (Dirut PT Sentosa Laju Energy), yang disebut sebagai "Ratu Batu Bara" dan diduga menerima aliran dana dari gratifikasi Rita.
- Menggeledah rumah Tan Paulin di Surabaya, serta menyita dokumen terkait transaksi batu bara.
- Menyita ratusan kendaraan dan miliaran rupiah dari hasil penggeledahan di 9 kantor dan 19 rumah, termasuk milik pengusaha batu bara Kalimantan Timur, Said Amin.
- Memeriksa Said Amin (27/6/2024) terkait sumber dana pembelian ratusan mobil yang disita.
Baca Juga: Video Live Draw Toto Macau Hari Ini: Mengapa Islam Melarang Judi dan Bagaimana Menghindarinya?
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita.
Dalam kasus sebelumnya, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.
Saat ini, Rita menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










