8 Poin Utama Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, Patut Diduga sebagai Bentuk Kriminalisasi

AKURAT.CO Tim Hukum PDIP menyampaikan sejumlah poin utama tentang penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Delapan poin diungkap oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto dengan dibacakan secara bergantian oleh Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail di depan Majelis Hakim.
Pertama, penetapan status tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, di mana hal ini bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
Penjelasannya, Putusan MK tersebut menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dan penyidikan seseorang sampai menjadi tersangka membutuhkan bukti permulaan, yaitu minimum dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Namun, dalam perkara ini, Hasto belum pernah memberikan keterangannya atas perkara tersebut, baik dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga: Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio dan Suaminya Bepergian ke Luar Negeri
Dengan kata lain, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa pernah memanggil dan/atau meminta keterangannya terlebih dahulu secara resmi sebagai saksi atau calon tersangka.
"Merupakan tindakan yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak mengindahkan ketentuan KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 karena melewatkan proses yang diharuskan dalam penetapan Tersangka, yakni pemeriksaan terhadap saksi/calon tersangka," jelas Ronny.
Kedua, penetapan Hasto sebagai tersangka pada awal tahap penyidikan tidak melalui proses pengumpulan dua alat bukti permulaan yang cukup terlebih dahulu dan melewatkan tahap penyelidikan.
Penjelasannya, sesuai Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik seharusnya melakukan pengumpulan alat bukti terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka. Sehingga tidak boleh serta merta penyidik menemukan tersangka sebelum melakukan pengumpulan bukti.
"Norma Pasal 1 Angka 2 KUHAP sudah tepat karena memberikan kepastian hukum yang adil kepada warga negara Indonesia ketika akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, yaitu harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti, bukan secara subjektif penyidik menemukan Tersangka tanpa mengumpulkan bukti," beber Ronny.
Ketiga, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak jelas karena adanya kontradiksi dan menciptakan ketidakadilan baru serta ketidakpastian hukum.
Penjelasannya, KPK mengeluarkan dua buah SPDP yakni Nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan sangkaan penyuapan dan Nomor B/721/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, dengan sangkaan penghalangan hukum.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti-bukti
"Kedua SPDP ini mengandung kontradiksi dan memuat pernyataan yang tidak masuk di akal dan tidak logis, patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Bagaimana mungkin ketika Pemohon (Hasto Kristiyanto) bersama-sama tersangka Harun Masiku dan kawan-kawan disangka memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan dan pada saat yang sama Pemohon bersama-sama melakukan perbuatan pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi," jelas Todung Mulya Lubis.
Selain itu, dijelaskan bahwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri telah menjalani hukuman dan menjadi terpidana.
Maka kedua SPDP itu juga telah menciptakan ketidakadilan baru dan ketidakpastian hukum terhadap para terpidana dimaksud.
Keempat, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tidak didukung dua alat bukti permulaan yang cukup dalam perkara yang bersangkutan dan justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang sudah inkracht van gewijsde (putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap).
Sehingga, penetapan tersangka tersebut tidak sah dan patut untuk dibatalkan.
"Keputusan Termohon (KPK) ini mengandung cacat hukum karena secara yuridis alat bukti dalam perkara orang lain tidak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara yang lain lagi dengan menerbitkan Sprindik terbaru dengan pola materi perkara yang sudah inkracht van gewijsde, dalam kurung putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," beber Todung.
Kelima, penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.dik/153/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas dasar laporan pengembangan penyidikan LPP-24/dik.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Sprin.dik/152/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas dasar laporan pengembangan penyidikan LPP.23/dik.02.01/22/12/2024, tanggal 18 Desember 2024 adalah kesalahan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi yang mengandung potensi nebis in idem.
"Atas dasar apa pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan? Padahal perkara dengan tersangka Harun Masiku yang memberikan suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F sudah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021," demikian bunyi putusan tersebut.
Penetapan tersangka atas Hasto oleh KPK ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang perkaranya sudah diputus.
Perlu dipersoalkan tentang pemeriksaan kembali atas perkara yang sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Sebab Wahyu Setiawan sendiri sudah selesai menjalani masa pidananya, sedangkan Agustiani Tio F sudah berada di luar penjara.
Baca Juga: Posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP Bakal Dibahas Setelah Proses Hukum di KPK Rampung
"Apakah pihak-pihak seperti Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F yang sudah diadili dan dijatuhkan pidana akan dimintai kembali keterangan-keterangannya sehubungan dengan perkara ini? Pemeriksaan perkara dengan objek yang sama dan materi pokok yang sama dengan perkara yang telah diputus ini tentunya akan berpotensi ne bis in idem yang dilarang dalam hukum pidana," ujar Todung.
Keenam, KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang milik pemohon yang dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar KUHAP.
Proses penyitaan oleh KPK terhadap barang milik pemohon tidak sesuai prosedur.
Penjelasannya, hal ini terkait peristiwa 10 Juni 2024, di mana KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Hasto guna didengar keterangannya sebagai saksi sebagaimana dalam Surat Panggilan Nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024, tertanggal 4 Juni 2024.
Proses pemeriksaan terhadap Hasto berlangsung singkat, tetapi harus menunggu selama empat jam.
Ketujuh, penyitaan oleh KPK terhadap barang milik Hasto mengandung cacat formil dengan menyamar, memakai topi, memanipulasi, merampas dan memeriksa tanpa izin tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum dan cacat formil dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana syarat-syarat yang dicantumkan dalam KUHAP," ujar Todung.
Kedelapan, barang bukti yang disita oleh Termohon tidak mempunyai hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Hasto sebagai Pemohon.
Penjelasannya, barang-barang yang disita dari Hasto dan Kusnadi tidak mempunyai hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Maka penyitaan telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 KUHAP.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Siap Hadapi KPK: Pelajari Hak Tersangka dan Hormati Proses Hukum
Berikut barang-barang yang disita termaksud:
1) Satu Handphone Merk Vivo 1713, IMEI1: 865228031527352, Kapasitas: 64 GB, yang di dalamnya terdapat SIM Card: XL dengan kode: 8962119763, beserta dokumen elektronik di dalamnya.
Pemilik: Hasto Kristiyanto;
2) Iphone 11, Model: MHDH3PA/A, S/N: FFWM51RN73D, Kapasitas 128 GB, yang di dalamnya terdapat SIM Card Tri, kode: 89442 00201 98108 2095, beserta dokumen elektronik di dalamnya.
Pemilik: Kusnadi;
3) Iphone 15, Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C, kapasitas: 256 GB, yang di dalamnya terdapat SIM Card Tri, kode: 8944200202 52200 3525, beserta dokumen elektronik di dalamnya.
Pemilik: Hasto Kristiyanto;
4) Buku warna hitam bertuliskan KompasTV #Teman Terpercaya;
5) Buku warna hitam bertuliskan ERICA, E-156,
6) Notebook warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan;
7) Satu lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya uang: dua ratus juta Rupiah, total Rp200.000.000, untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB, tanggal 23 November 2023;
8) Buku Tabungan BRI Simpedes, Nomor Rekening 0230-01- 001853-53- 8, Nama: Kusnadi, Tanggal 1 September 2020, No. Seri: 11942038;
9) Kartu Eksekutif Menteng, Apartemen;
10) Dompet Kartu Warna Hitam berisi :
a. Satu Buah Kartu Livelt Paris, Made In Italy.
b. Satu Kartu ATM Mandiri Debit Platinum, Nomor Kartu: 4617003757226015, Valid Thru 02/26.
c. Satu Kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, Nomor Kartu: 537941209265, Valid Thru 03/27.
11) Voice Recorder Merk Sony, ICD-TX660, kode: 1032917. Beserta data elektronik di dalamnya milik Kusnadi.
Baca Juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto, Langkah Hukum Adalah Hak Tersangka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









