KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Terkait Kasus Rita Widyasari
Wahyu SK | 4 Februari 2025, 17:09 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat paksa berupa penggeledahan rumah, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Kabar tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/2/2025).
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara, tersangka RW (Kukar)," katanya.
Jubir berlatar belakang penyidik itu menegaskan bahwa rumah yang digeledah adalah milik Ahmad Ali, yang tidak lain adalah Politikus Partai Nasdem.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp350 Miliar dan USD6 Juta Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
"Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali," kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK menduga Rita Widyasari telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara sekitar USD3,3 hingga USD5 per metrik ton.
Rita Widyasari diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Keduanya diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









