KPK Periksa Donny Tri Istiqomah, Tersangka Suap PAW Anggota DPR

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Donny Tri Istiqomah, Senin (3/2/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DTI (seorang) advokat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
Namun, ia belum bisa memerinci informasi yang akan dikorek penyidik kepada Donny Tri Istiqomah.
Ini merupakan pemanggilan perdana untuk Donny Tri Istiqomah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik lembaga antirasuah telah melakukan penggeledahan rumah milik Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: KPK: Pencarian Harun Masiku Masih Aktif Dilakukan
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku (HM).
Ihwal penggeledahan itu diketahui dari langkah Tim Hukum DPP PDIP yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa (9/7/2024).
KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi mengenai penggeledahan tersebut.
"Tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh Saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Doni Istiqomah. Mereka datang melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan penyitaan juga," jelas kuasa hukum Donny Tri Istiqomah, Johannes Tobing di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Dalam penggeledahan dan pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar empat jam itu, tim penyidik menyita ponsel.
Baca Juga: Ternyata Rumah Djan Faridz yang Digeledah Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Dia mengatakan, ponsel yang disita tim penyidik merupakan milik istri Donny Tri Istiqomah.
"Alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, jadi dua itu milik istrinya," kata anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat PDIP tersebut.
Donny Tri Istiqomah sebelumnya pernah diperiksa dalam proses penyidikan dan persidangan kasus suap penetapan PAW tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, Donny mengaku pernah dititipkan uang Rp400 juta oleh Kusnadi yang merupakan staf dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Uang itu akan diberikan kepada staf Sekretariat DPP PDIP, Saeful, yang kemudian rencananya diserahkan ke anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Baca Juga: KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi Soal Tim Pemeriksa Perlintasan Harun Masiku Ciptaan Yasonna Laoly
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pemberian dilakukan agar bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu atau PAW.
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, Jaksa Eksekutor KPK, Rusdi Amin, menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: Kasus Hasto Kristiyanto Jangan Jadi Harun Masiku Jilid II
Sedangkan Agustiani divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Untuk Harun Masiku sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020.
KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.
Akan tetapi, sampai saat ini pencarian mantan caleg dari PDIP itu belum membuahkan hasil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








