Akurat

KPK: Pencarian Harun Masiku Masih Aktif Dilakukan

Oktaviani | 28 Januari 2025, 11:19 WIB
KPK: Pencarian Harun Masiku Masih Aktif Dilakukan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pencarian terhadap buronan kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, masih terus dilakukan.

"Masih aktif pencariannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

Sejauh ini KPK gencar menggelar berbagai kegiatan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.

Salah satunya dengan memeriksa kerabat Harun Masiku yakni advokat Daniel Masiku serta penggeledahan rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz.

Baca Juga: Ternyata Rumah Djan Faridz yang Digeledah Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Meski demikian, menurut Tessa, KPK belum bisa membeberkan apakah penyidik telah mengantongi petunjuk baru yang mengarah pada penangkapan Harun Masiku.

"Belum bisa dibuka penyidik saat ini," ujarnya.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik hingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca Juga: KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi Soal Tim Pemeriksa Perlintasan Harun Masiku Ciptaan Yasonna Laoly

Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka baru pada Selasa (24/12/2024), yakni Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat yang juga kader PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil serta mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019. Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," jelas Setyo.

Baca Juga: Kasus Hasto Kristiyanto Jangan Jadi Harun Masiku Jilid II

Penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Ia disebut memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti terkait penyidikan Harun Masiku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK