KPK dan Kemenkum Teken MoU untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

AKURAT.CO Dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa MoU ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi secara sistematis.
"Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi. Kami percaya kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Setyo.
MoU antara KPK dan Kemenkum mencakup 10 lingkup kerja sama strategis, yakni:
Baca Juga: Waspada! Ini Penyebab Kabel Gas Motor Bekas Rawan Putus
1. Pencegahan tindak pidana korupsi;
2. Pertukaran dan/atau pemanfaatan informasi dan data;
3. Pembentukan peraturan perundang-undangan;
4. Bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance);
5. Pelaksanaan pelatihan dan asesmen;
6. Penyediaan personel serta narasumber/tenaga ahli;
7. Dukungan di bidang kekayaan intelektual;
8. Pembinaan penyuluh antikorupsi;
9. Pengelolaan pengaduan melalui whistleblowing system dan penanganan pengaduan atas indikasi korupsi;
10. Kerja sama lainnya yang disepakati kedua pihak.
Setyo berharap kerja sama ini dapat menciptakan dampak positif bagi pemberantasan korupsi, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Langkah ini bertujuan memberikan kesejahteraan dan rasa aman bagi masyarakat melalui pemerintahan yang berfokus pada tata kelola yang baik,” jelas Setyo.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan, MoU ini merupakan bagian dari restrukturisasi kelembagaan yang diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sinergi antarinstansi.
Baca Juga: Tips Riding Aman Sambil Nge-Vlog
"Langkah ini adalah upaya konkret untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan masyarakat merasakan dampaknya melalui pelayanan yang lebih baik," ujar Supratman.
Menurutnya, kerja sama dengan KPK dan lembaga lainnya juga mencakup aspek regulasi, mulai dari perencanaan hingga implementasi peraturan.
Selain menandatangani MoU dengan KPK, Kemenkum juga telah menjalin kerja sama dengan 28 kementerian/lembaga lainnya, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kejaksaan Republik Indonesia.
Penandatanganan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan mewujudkan visi Indonesia yang bebas korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










