Ekstradisi Paulus Tannos Diyakini Tak Terpengaruh Perubahan Kewarganegaraan

AKURAT.CO Proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, diyakini tetap berjalan lancar meski ada perubahan kewarganegaraan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan keyakinannya bahwa perubahan status kewarganegaraan Tannos tidak akan memengaruhi upaya hukum tersebut.
“Enggak, saya kira tidak berpengaruh. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujar Setyo kepada wartawan di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Setyo menambahkan bahwa KPK terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan ekstradisi mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu dapat segera terlaksana.
Baca Juga: Indonesia Masters: Flu dan Pusing, Gregoria Mariska Tunjung Mundur di Perempat Final
“Kami hanya banyak melakukan koordinasi dan menunggu proses berikutnya,” ujarnya. Ia juga meminta doa serta dukungan masyarakat agar proses ekstradisi berjalan dengan lancar.
Paulus Tannos sebelumnya ditangkap di Singapura dan telah ditahan otoritas setempat. KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.
Namun, keberadaannya sempat tidak diketahui hingga akhirnya ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.
Kini, dengan penangkapan Tannos, KPK berharap proses hukum dapat segera dilanjutkan setelah ia berhasil dibawa kembali ke Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










