Akurat

Masih Butuh Persiapan, Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Oktaviani | 21 Januari 2025, 14:22 WIB
Masih Butuh Persiapan, Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Selasa (21/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, ketidakhadiran pihaknya lantaran masih menyiapkan materi sidang.

"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana, untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," jelasnya kepada wartawan.

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda lantaran KPK selaku pihak termohon tidak hadir.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Lawan KPK Ditunda Sampai 5 Februari

Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, KPK sebelumnya telah bersurat mengenai penundaan tersebut.

"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," katanya.

"Jadi, kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua yaitu hari Rabu tanggal lima (Februari 2025)," Djuyamto menambahkan.

Diketahui, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.

Baca Juga: KPK Panggil Politikus PDIP Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.

Sementara, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku.

Harun Masiku diperintahkan Hasto agar merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri.

Baca Juga: Ketua KPK Yakin Hasto Kristiyanto Dibawa ke Meja Hijau

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan seorang staf bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan penyidik.

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku.

Hasto diduga mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Meski belum melakukan penahanan terhadap Hasto, lembaga antirasuah telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Bungkam Usai Diperiksa KPK, PDIP: Tiru Strategi Ketua Umum

Selain Hasto, KPK juga melakukan larangan bepergian ke luar negeri kepada mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK