Akurat

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Lawan KPK Ditunda Sampai 5 Februari

Wahyu SK | 21 Januari 2025, 11:45 WIB
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Lawan KPK Ditunda Sampai 5 Februari

AKURAT.CO Sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditunda.
 
Sidang yang harusnya digelar hari ini, Selasa (21/1/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir.
 
Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, KPK sebelumnya telah bersurat mengenai penundaan tersebut.
 
"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," jelasnya.
 
 
"Jadi, kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua, yaitu hari Rabu tanggal lima (Februari 2025)," kata Djuyamto.
 
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, yang juga Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, meminta agar penundaan sidang tidak sampai dua minggu.
 
Ia meminta agar penundaan sidang gugatan Hasto Kristiyanto melawan KPK dilakukan selama 10 hari.
 
"Agar waktunya lebih efisien Yang Mulia," kata Ronny.
 
 
Hakim lantas menjelaskan jika penundaan 10 hari akan berbenturan dengan hari libur.
 
"Ya, sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka. Kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 saya ada sidang tipikor di Jakarta Pusat. Jadi, mau tidak mau kita tanggal empat atau tanggal lima," kata hakim.
 
"Tanggal lima (Februari) saja ya?" lanjut dia.
 
"Tanggal tiga (Februari) saja Yang Mulia," pinta Ronny.
 
 
"Tanggal tiga (Februari) itu saya sidang tipikor. Senin dan Rabu itu saya jatahnya sebenarnya tipikor. Tapi, Rabu tanggal lima (Februari) itu pas kosong. Boleh ya tanggal lima?" lanjut Hakim.
 
"Baik, dengan demikian sidang perkara Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025. Dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," jelas Hakim.
 
Diketahui, Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
 
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 
 
 
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto. 
 
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku.
 
Harun diperintahkan Hasto agar merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri. 
 
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan penyidik.
 
 
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku.
 
Hasto diduga mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
 
Meski belum melakukan penahanan terhadap Hasto, lembaga antirasuah telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuknya.
 
Selain Hasto Kristiyanto, KPK juga melakukan pencegahan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK