KPK Tunda Penahanan Hasto Kristiyanto: Ada Saksi Kunci yang Belum Diperiksa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengapa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah berstatus tersangka belum ditahan.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiyarto, penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi kunci sebelum mengambil langkah penahanan.
"Hasil koordinasi dengan penyidik, tidak dilakukan penahanan hari ini karena beberapa saksi penting, seperti Saeful Bahri dan Maria Lestari, belum memberikan keterangan. Penyidik menilai perlu waktu untuk melengkapi berkas sebelum menahan tersangka," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025).
Tessa juga memastikan bahwa proses penahanan Hasto tidak akan terpengaruh oleh gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa praperadilan dan penyidikan merupakan dua proses hukum yang berbeda dan tidak saling bertabrakan.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Laporkan Kinerja di Ratas Bersama Presiden Prabowo
"Proses praperadilan memiliki ranah tersendiri, begitu juga penyidikan. Keduanya tidak bisa dicampuradukkan," tegas Tessa.
Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Senin (13/1/2025). Ia tiba pukul 10.00 WIB didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam, Hasto keluar sekitar pukul 13.30 WIB tanpa memberikan komentar apa pun kepada media.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara besar: kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, serta kasus perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap tersebut diduga berasal langsung dari Hasto.
Tak hanya terlibat dalam penyuapan, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan bukti. Ia memerintahkan Harun merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Baca Juga: Raffi Ahmad Sambangi DPR Usai Insiden Mobil Dinas RI 36 Viral
Selain itu, Hasto dilaporkan memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tak ditemukan oleh penyidik.
Dia juga diduga mengumpulkan dan mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Kasus Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak 2020 terus menjadi sorotan publik, dan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan ini menambah kompleksitas kasus yang mencoreng wajah demokrasi di Indonesia.
Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat menunggu langkah tegas KPK untuk menuntaskan kasus yang mencuat sejak beberapa tahun lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









