Akurat

Ketua KPK Tegaskan Penahanan Hasto Tergantung Penyidik

Oktaviani | 14 Januari 2025, 20:03 WIB
Ketua KPK Tegaskan Penahanan Hasto Tergantung Penyidik

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan keputusan penahanan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice), Hasto Kristiyanto, merupakan wewenang penuh penyidik.

Hal tersebut disampaikan Setyo Budiyanto, menanggapi kabar mengenai dugaan lobi politik yang membuat Hasto dipulangkan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, kemarin, Senin (13/1/2025).

"Saya justru tidak mendengar kabar itu," ujar Setyo usai melakukan audiensi dengan Badan Pengendali Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: KPK Tunda Penahanan Hasto Kristiyanto: Ada Saksi Kunci yang Belum Diperiksa

Jenderal polisi bintang tiga ini mengaku, hanya mendapat informasi Hasto memenuhi panggilan penyidik pada pagi hari, dan merampungkan pemeriksaan siang harinya.

"Jadi, sebaiknya ditanyakan ke yang (punya) informasi itu. Dari sini sih enggak," kata Setyo.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP, Adian Napitupulu mengakui Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri sempat berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto buntut penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.

Adian mengatakan, sebagai partai politik, PDIP akan terus melakukan komunikasi politik. "Iya dong, pasti kita lakukan komunikasi politik segala arah," kata Adian.

Namun, Adian membantah komunikasi tersebut sebagai lobi untuk melepaskan Hasto dari jerat hukum di KPK. Menurut dia, komunikasi itu dilakukan agar partainya cukup diperlakukan dengan adil.

Dia menegaskan partainya kini tak lagi ingin cawe-cawe atau berharap pada kursi kekuasaan. Menurut dia, perdebatan itu telah final di internal partai. Pihaknya hanya menuntut keadilan, ssbagaimana dilakukan banyak negara untuk merdeka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S