Akurat

Mario-Richard Minta MK Batalkan Kemenangan Edi-Weng di Pilkada Manggarai Barat

Atikah Umiyani | 14 Januari 2025, 18:30 WIB
Mario-Richard Minta MK Batalkan Kemenangan Edi-Weng di Pilkada Manggarai Barat

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatalkan kemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2, Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng).

Permohonan ini diajukan oleh pasangan Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani (Mario-Richard) dalam sidang perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (14/1/2025).

Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Asrun, menuding Pilkada Manggarai Barat 2024 diwarnai pelanggaran serius, termasuk penggunaan suara pemilih siluman.

"Ada banyak pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi suaranya tercatat mendukung Paslon 02," ungkap Asrun dalam persidangan.

Selain itu, Asrun menyoroti pelanggaran administratif yang seharusnya menggugurkan pencalonan Edistasius Endi.

"Saudara Edistasius Endi adalah mantan narapidana Pasal 303 bis KUHP. Berdasarkan UU Pilkada, eks narapidana wajib mengumumkan statusnya di media massa yang terdaftar di Dewan Pers. Namun, Edistasius tidak pernah memenuhi kewajiban ini," jelasnya.

Baca Juga: Maximus-Peggi Bongkar Dugaan Kecurangan Pilkada Mimika, Soroti Partisipasi Pemilih Lebih dari 100 Persen

Asrun menilai, KPU Manggarai Barat telah melanggar aturan dengan tetap menetapkan Edi-Weng sebagai pasangan calon meski tidak memenuhi syarat.

"Ini jelas melanggar UU dan PKPU. Jika syarat dasar saja tidak dipenuhi, seharusnya mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," tambahnya.

Selain masalah administratif, Pemohon juga mengajukan sejumlah dugaan kecurangan lainnya:

1. Politik Uang: Praktik jual-beli suara yang dibungkus dalam bentuk bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT).
2. Pelanggaran Hak Pilih: Pemilih tidak diberi formulir C pemberitahuan, dan suara pemilih yang meninggal dunia digunakan.
3. Pelanggaran Netralitas Aparatur Desa: Kepala desa dituduh terlibat mendukung kampanye terselubung Paslon 02.
4. Politisasi Birokrasi: Program pemerintah daerah digunakan untuk kepentingan kampanye.
5. Manipulasi Surat Suara: Ditemukan surat suara ganda dan surat suara yang telah tercoblos sebelum digunakan.

Dalam petitumnya, Mario-Richard meminta MK membatalkan Keputusan KPU Manggarai Barat yang menetapkan Edi-Weng sebagai pemenang.

Baca Juga: DPD RI Tepis Isu Retreat Kepala Daerah Terpilih Buang-buang Anggaran

Mereka juga mendesak MK untuk mendiskualifikasi Paslon 02 dan menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang.

Alternatif lainnya, Pemohon meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Manggarai Barat.

Usai sidang, Asrun menyatakan optimisme atas permohonan ini.

"Yurisprudensi kasus serupa telah memutuskan hal yang sama. Kami yakin MK akan mempertimbangkan dengan adil," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.