Mario-Richard Minta MK Batalkan Kemenangan Edi-Weng di Pilkada Manggarai Barat

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatalkan kemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2, Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng).
Permohonan ini diajukan oleh pasangan Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani (Mario-Richard) dalam sidang perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (14/1/2025).
Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Asrun, menuding Pilkada Manggarai Barat 2024 diwarnai pelanggaran serius, termasuk penggunaan suara pemilih siluman.
"Ada banyak pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi suaranya tercatat mendukung Paslon 02," ungkap Asrun dalam persidangan.
Selain itu, Asrun menyoroti pelanggaran administratif yang seharusnya menggugurkan pencalonan Edistasius Endi.
"Saudara Edistasius Endi adalah mantan narapidana Pasal 303 bis KUHP. Berdasarkan UU Pilkada, eks narapidana wajib mengumumkan statusnya di media massa yang terdaftar di Dewan Pers. Namun, Edistasius tidak pernah memenuhi kewajiban ini," jelasnya.
Asrun menilai, KPU Manggarai Barat telah melanggar aturan dengan tetap menetapkan Edi-Weng sebagai pasangan calon meski tidak memenuhi syarat.
"Ini jelas melanggar UU dan PKPU. Jika syarat dasar saja tidak dipenuhi, seharusnya mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," tambahnya.
Selain masalah administratif, Pemohon juga mengajukan sejumlah dugaan kecurangan lainnya:
1. Politik Uang: Praktik jual-beli suara yang dibungkus dalam bentuk bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT).
2. Pelanggaran Hak Pilih: Pemilih tidak diberi formulir C pemberitahuan, dan suara pemilih yang meninggal dunia digunakan.
3. Pelanggaran Netralitas Aparatur Desa: Kepala desa dituduh terlibat mendukung kampanye terselubung Paslon 02.
4. Politisasi Birokrasi: Program pemerintah daerah digunakan untuk kepentingan kampanye.
5. Manipulasi Surat Suara: Ditemukan surat suara ganda dan surat suara yang telah tercoblos sebelum digunakan.
Dalam petitumnya, Mario-Richard meminta MK membatalkan Keputusan KPU Manggarai Barat yang menetapkan Edi-Weng sebagai pemenang.
Baca Juga: DPD RI Tepis Isu Retreat Kepala Daerah Terpilih Buang-buang Anggaran
Mereka juga mendesak MK untuk mendiskualifikasi Paslon 02 dan menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang.
Alternatif lainnya, Pemohon meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Manggarai Barat.
Usai sidang, Asrun menyatakan optimisme atas permohonan ini.
"Yurisprudensi kasus serupa telah memutuskan hal yang sama. Kami yakin MK akan mempertimbangkan dengan adil," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








