Akurat

Kapan KPK Panggil Lagi Hasto Kristiyanto?

Oktaviani | 8 Januari 2025, 09:34 WIB
Kapan KPK Panggil Lagi Hasto Kristiyanto?

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan waktu pemanggilan ulang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut, penyidik masih menyusun jadwal untuk memeriksa Hasto setelah mangkir dari panggilan pada Senin (6/1/2025).

"Bahwa yang bersangkutan tidak hadir dan akan di-reschedule. Namun reschedule-nya kapan, masih belum bisa disampaikan saat ini," katanya, kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Tessa belum bisa memastikan adanya kemungkinan percepatan waktu pemeriksaan Hasto usai rumahnya digeledah pada Selasa, (7/1/2025) kemarin.

Penjadwalan diserahkan kepada penyidik untuk kebutuhan pemberkasan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, yang menjerat Sekjen PDIP itu bersama buronan Harun Masiku.

Penyidik KPK telah mengembangkan kasus Harun Masiku dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: PDIP Menghormati Putusan KPK

Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Pasalnya, dia diketahui melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tersebut tidak selesai.

Baca Juga: Jokowi Soal Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Hormati Proses Hukum

Salah satunya dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan kabur setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar KPK.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Penyidik turut menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Baca Juga: Lima Tahun Berlalu, Inilah Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK