Akurat

Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan: Semua Informasi Sudah Saya Sampaikan ke KPK

Herry Supriyatna | 6 Januari 2025, 19:58 WIB
Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan: Semua Informasi Sudah Saya Sampaikan ke KPK

AKURAT.CO Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, menyatakan, dirinya telah memberikan semua informasi yang diminta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Wahyu menegaskan tidak ada informasi baru yang disampaikan dalam pemeriksaan tersebut.

“Pertanyaan yang diajukan hanya mengulang dari pemeriksaan sebelumnya. Jadi, tidak ada hal baru yang saya tambahkan. Saya hanya meninjau kembali jawaban saya sebelumnya,” ujar Wahyu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Ia menolak menjelaskan detail pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK, menyerahkan informasi itu kepada juru bicara KPK.

“Semua sudah saya sampaikan, saya bersikap kooperatif. Soal detailnya, itu wewenang pihak KPK untuk menjelaskan,” tambahnya.

Wahyu menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca Juga: Biaya Haji 2025 Resmi Diturunkan Jadi Rp55,4 Juta per Jemaah

KPK mengungkap, Hasto diduga mengatur lobi melalui DTI untuk memengaruhi Wahyu agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Dalam kasus ini, Wahyu diketahui menerima suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

“Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ia diduga memerintahkan beberapa tindakan untuk menghambat proses penyidikan, di antaranya:

1. Mengarahkan Harun Masiku untuk merusak ponselnya dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2020.

2. Memerintahkan stafnya menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik KPK.

3. Mengarahkan saksi-saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Harun Masiku, yang menjadi kunci kasus ini, telah ditetapkan sebagai buronan sejak Januari 2020. Hingga kini, ia belum tertangkap meski KPK terus melakukan pencarian.

Wahyu Setiawan, yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dalam kasus yang sama, saat ini menjalani bebas bersyarat setelah ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar dan dugaan upaya sistematis untuk menghambat penyidikan KPK.

Meskipun demikian, KPK menegaskan akan terus mengejar semua pihak yang terlibat hingga kasus ini tuntas.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.