Hari Ini, Penyidik KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Wahyu SK | 6 Januari 2025, 09:02 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada hari ini (Senin, 6/1/2025).
Hasto diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024, dan dugaan perintangan penyidikan.
"Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh Penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan kepada wartawan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie, Jumat (3/1/2025).
Ronny Sompie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Usai menjalani pemeriksaan, Ronny Sompie mengaku dicecar tim penyidik KPK dengan sebanyak 22 pertanyaan.
Salah satunya mengenai data perlintasan Harun Masiku sebelum KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
"Ya, memang pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika tahun 2020 saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Ronny Sompie, Harun masiku sempat melintas ke luar negeri pada 6 Januari 2020 dan kembali lagi ke Indonesia keesokan harinya atau pada 7 Januari 2020.
"Jadi, hanya melintas satu hari saja sudah kembali. Itu melalui Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Ronny Sompie mengatakan, saat Harun Masiku melintas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia belum ada permintaan dari KPK untuk mencegah mantan caleg PDIP tersebut.
Dikatakan, KPK baru meminta Harun dicegah pada 13 Januari 2020.
"Tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah ke luar negeri," katanya.
Diketahui, pada Selasa (24/12/2024), KPK resmi menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Meski belum melakukan penahanan, lembaga antirasuah telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Hasto.
Selain Hasto, KPK juga melakukan pencegahan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









