309 Perkara Teregistrasi, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 8 Januari 2025

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan registrasi terhadap 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) tahun 2024.
"Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Jumat 3 Januari 2025," ujar Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).
Perkara PHP terbanyak yang diajukan yaitu PHP Kada Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 237.
Baca Juga: Partai Buruh Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Sedangkan PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota berjumlah 49 perkara dan tingkat PHP Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 23.
Sebanyak 309 perkara yang teregistrasi lebih sedikit dari permohonan yang masuk.
Menurut Faiz, hanya terdapat sejumlah perkara yang dimohonkan sebanyak dua kali.
Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden, Natalius Pigai: Terima Kasih Pak Prabowo
"Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas sehingga ketika kita menemukan, misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja," jelasnya.
MK selanjutnya akan menyampaikan salinan permohonan kepada termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU RI.
Salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Bawaslu.
Baca Juga: Sederet Putusan MK di 2024, Penurunan Ambang Batas Pemilu hingga Perubahan UU Pilkada
MK juga akan mendata pihak terkait. Pengajuan pihak terkait sudah resmi dibuka terhitung sejak MK meregistrasi perkara.
"Para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi pihak terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi. Maka hari terakhirnya adalah hari Senin," ujar Faiz.
Setelahnya, Hakim Konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para pihak terkait.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Partai Politik Bebas Usung Capres-Cawapres
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, penetapan pihak terkait akan dilaksanakan pada tanggal 6-14 Januari 2025.
Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024 akan digelar Rabu (8/1/2024) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sementara, untuk jawaban dan keterangan pihak terkait diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.
Baca Juga: PAN Sambut Positif Putusan MK: Sejalan dengan Amanat Reformasi
"Jadi, mereka (pihak terkait) bisa hadir dulu. Mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang," Faiz menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








