Akurat

KPK Bantah Ada Kebocoran Internal dalam Kasus Harun Masiku

Oktaviani | 4 Januari 2025, 16:27 WIB
KPK Bantah Ada Kebocoran Internal dalam Kasus Harun Masiku

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan adanya keterlibatan pihak internal dalam bocornya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada akhir 2019.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan, hingga kini belum ditemukan bukti adanya pembocoran informasi oleh pegawai KPK.

"Hingga saat ini, baik Inspektorat maupun Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menemukan bukti adanya keterlibatan pegawai internal dalam kebocoran operasi tersebut," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).

Penyidik KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto diduga berperan sebagai pengatur utama dalam upaya melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Baca Juga: Prabowo Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM, DPR Ingatkan Pemerintah untuk Hati-hati

"Hasto menginstruksikan Donny untuk aktif melobi dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina," jelas Setyo. Suap tersebut senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS, yang diberikan dalam periode 16-23 Desember 2019.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Berikut beberapa tindakan yang diduga dilakukan Hasto:

1. Menghilangkan Barang Bukti

Pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi miliknya untuk meminta Harun Masiku merendam ponselnya dengan air dan melarikan diri.

2. Menghancurkan Barang Bukti Pribadi

Sebelum diperiksa oleh KPK pada Juni 2024, Hasto meminta stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan penyidik.

3. Mengarahkan Saksi

Hasto mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Harun Masiku, yang sejak awal menjadi tersangka dalam kasus suap terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024, hingga kini masih buron.

Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020.

Baca Juga: Berapa Gaji Para Pejabat di Masa Kepemimpinan Rasulullah SAW?

Kasus ini juga menyeret Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, yang kini menjalani masa bebas bersyarat setelah sebelumnya divonis tujuh tahun penjara.

Meski menghadapi tantangan, KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kami terus bekerja keras memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum," tutup Setyo.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.