Aktivis Lingkungan: Jika Tambang Timah Dicap Ilegal, Hentikan Saja! Pemerintah Gagal Lindungi Rakyat Babel

AKURAT.CO Putusan pengadilan dalam kasus korupsi terkait pertambangan timah yang menyeret PT Timah dan sejumlah pejabat negara dinilai sebagai bentuk penindasan terhadap masyarakat Bangka Belitung, provinsi penghasil timah terbesar di Indonesia.
Dalam kasus ini, sejumlah terdakwa, termasuk pengusaha Harvey Moeis dan tokoh masyarakat Bangka Belitung, Tamron alias Aon, dijatuhi hukuman atas dugaan perusakan lingkungan dan korupsi.
Aktivis lingkungan, Elly Agustina Rebuin, menilai, putusan ini justru merugikan masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan timah.
“Mereka yang ditangkap justru adalah pihak-pihak yang berperan penting dalam memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. Mereka telah membantu masyarakat menjual hasil tambang ke PT Timah secara legal, sehingga produksi PT Timah meningkat," ujar Elly, dikutip lada Rabu (1/1/2025).
Baca Juga: Prabowo Setujui Bantuan Pangan Beras 10 Kg Disalurkan Selama 6 Bulan
Menurut Elly, penangkapan ini berdampak besar pada aktivitas pertambangan di Bangka Belitung.
Sejak penangkapan Harvey Moeis dan Tamron, masyarakat kehilangan akses untuk menjual hasil tambang mereka ke PT Timah, menyebabkan produksi perusahaan tersebut terus menurun.
"Tamron adalah sosok yang membina masyarakat agar menjual hasil tambangnya ke PT Timah, bukan ke pihak lain apalagi diselundupkan. Kerja sama ini justru membuat tata kelola menjadi lebih tertib," tambah Elly.
Dalam sidang kasus ini, Hakim Ketua Eko Aryanto menegaskan bahwa PT Timah dan mitranya, PT RBT, bukanlah penambang ilegal karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal. Namun, pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan,” ujar Hakim Eko, Senin (23/12/2024).
Baca Juga: Sinopsis Film Ganjil Genap, Nonton di 5 Web Resmi dan Aman Ini!
Namun, Elly menilai putusan ini justru mengabaikan realitas di lapangan. Menurutnya, masyarakat yang menambang di tanah mereka sendiri selama ini menjual hasil tambang ke PT Timah tanpa harus melalui proses pembebasan lahan.
Elly menyoroti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang seharusnya bertujuan untuk menyejahterakan rakyat.
Namun, penegakan hukum dalam kasus ini justru dinilai menyengsarakan masyarakat.
"UU Minerba yang katanya untuk kesejahteraan rakyat ternyata hanya teori. Faktanya, masyarakat yang menjual hasil tambang ke PT Timah kini dianggap ilegal. Di mana keadilan itu?” katanya.
Elly menyerukan agar PT Timah mulai membebaskan lahan masyarakat dan memberikan ganti rugi jika ingin melanjutkan aktivitas pertambangan di tanah milik warga.
Ia juga meminta pemerintah untuk menghentikan stigma negatif terhadap masyarakat Bangka Belitung sebagai penambang ilegal.
"Jika putusan ini diterapkan, maka masyarakat Bangka Belitung harus berhenti menambang. PT Timah juga tidak boleh lagi membeli hasil tambang dari masyarakat tanpa pembebasan lahan dan ganti rugi," tegasnya.
Baca Juga: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Beri Keadilan bagi Masyarakat
Lebih jauh, Elly mencurigai adanya rencana besar untuk melemahkan masyarakat Bangka Belitung dan menguasai sumber daya alam di provinsi tersebut.
“Ini seperti rencana terstruktur untuk merampas semuanya. Sudah terlalu jelas, ada yang tidak ingin Bangka Belitung maju,” tutup Elly dengan nada keras.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










