Akurat

Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK

Oktaviani | 15 Maret 2025, 14:04 WIB
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK

AKURAT.CO Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyoroti gugatan PT Timah Tbk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan perubahan Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut mengatur kewajiban pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi.

PT Timah meminta agar aturan tersebut tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana, tetapi juga berdasarkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

Menurut Chairul Huda, jika MK mengabulkan gugatan ini, dapat terjadi overpenalization, yakni hukuman berlebihan terhadap terdakwa.

“Pidana yang dijatuhkan bisa menjadi double atau triple, karena selain terdakwa utama yang memperkaya diri sendiri, pihak lain (termasuk korporasi) juga bisa dikenakan pidana yang berlipat,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025).

Ia juga menyoroti bahwa dalam kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah, angka kerugian negara yang disebut Rp300 triliun bukanlah angka riil, melainkan perkiraan potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Ustazah Nurhasanah: Ramadan, Waktu Terbaik Perbaiki Akhlak di Tengah Krisis Moral

"Kasus PT Timah bukan contoh yang tepat, karena yang dihitung sebagai kerugian bukan keuangan negara, tetapi dampak lingkungan,” jelasnya.

Chairul juga menegaskan bahwa eksplorasi dan eksploitasi tambang timah di wilayah tersebut justru lebih banyak menguntungkan PT Timah sendiri.

Oleh karena itu, menurutnya, PT Timah seharusnya dikenai sanksi, tetapi bukan melalui UU Tipikor, melainkan melalui UU Minerba atau UU Lingkungan.

“Seharusnya PT Timah dikenai pidana berdasarkan UU Minerba dan UU Lingkungan, bukan UU Tipikor,” tegasnya.

PT Timah mengajukan gugatan ke MK pada 3 Maret 2025 melalui kuasa hukumnya, dengan alasan bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor sudah tidak relevan dalam perkara yang melibatkan Harvey Moeis dkk.

Saat ini, pasal tersebut mengatur bahwa uang pengganti dalam kasus korupsi dihitung berdasarkan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana.

PT Timah mengusulkan agar rumusan pasal diubah menjadi pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Gugatan ini terkait dengan kasus tambang timah ilegal yang melibatkan Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya, yang kini sudah berada di tingkat banding.

Dalam putusan banding, kerugian negara mencapai Rp300 triliun, terdiri dari:

- Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan dari tambang ilegal
- Kerugian lain terkait penyewaan alat pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan

PT Timah beranggapan bahwa penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam kasus ini tidak memberikan keadilan, karena para terdakwa tidak diwajibkan mengganti kerugian lingkungan.

“Akibat penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, tidak ada keadilan dan kepastian hukum. Para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian lingkungan akibat tambang timah ilegal sebesar Rp271 triliun di wilayah IUP Pemohon I,” demikian bunyi gugatannya.

Gugatan PT Timah ini memunculkan pro dan kontra di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Beberapa pihak menilai perubahan pasal ini dapat memperluas cakupan pidana korupsi, tetapi di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa korporasi yang justru menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal bisa terhindar dari sanksi yang seharusnya mereka terima.

Baca Juga: Mau Nonton Film Pengabdi Setan Full Movie Gratis dan Mudah Diakses? Inilah Situs Resmi Selain CroxyProxy, LK21, Filmapik, dan Rebahin

Sampai saat ini, MK masih dalam tahap pemeriksaan awal terhadap permohonan yang diajukan oleh PT Timah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.