Kejagung Masih Kaji Putusan Pengadilan untuk Mengembalikan Aset Helena Lim

AKURAT.CO Kejaksaan Agung sedang mengkaji putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset milik terdakwa Helena Lim.
"Itu yang sedang dikaji oleh penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, melalui keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Ia menjelaskan, pengkajian tersebut dilakukan Kejagung dengan memanfaatkan waktu tujuh hari, berdasarkan ketentuan KUHAP.
Baca Juga: Tak Tega Anaknya Divonis 5 Tahun, Ibunda Helena Lim: Pulang, Sayang!
"Itulah fungsinya KUHAP, memberi waktu kepada para pihak untuk pikir-pikir. Sesungguhnya pikir-pikir itu bukan karena kebimbangan, tetapi kami menganalisa," ujar Kapuspenkum.
Menurutnya, Jaksa akan melihat catatan persidangan dan korelasinya dengan dakwaan atau tuntutan terhadap Helena Lim.
"Kenapa pengadilan harus mengembalikan ke yang bersangkutan, apa pertimbangannya. Dalam waktu kurun tujuh hari, Jaksa itu berpikir-pikir menggunakan hak itu," jelas Kapuspenkum.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar aset Helena Lim dikembalikan kepadanya, dalam sidang vonis yang digelar Senin (30/12/2024).
Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









