Tak Tega Anaknya Divonis 5 Tahun, Ibunda Helena Lim: Pulang, Sayang!

AKURAT.CO Sidang vonis kasus dugaan korupsi yang melibatkan Helena Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024), diwarnai insiden emosional.
Ibunda terdakwa, Hoa Lien (79), tak kuasa menahan kesedihan hingga pingsan di ruang sidang setelah mendengar putusan hakim.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh memutuskan Helena Lim bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Helena dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp900 juta.
Saat hakim membacakan vonis, Hoa Lien menangis histeris, menyesali nasib yang menimpa anaknya.
Tangisannya semakin keras hingga ia jatuh lemas dan harus dievakuasi ke luar ruang sidang menggunakan kursi roda.
Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
“Pulang, sayang, pulang. (Mama) Mau mati saja. Pulang,” ujar Hoa Lien dengan suara penuh kesedihan sambil memeluk tangan Helena.
Hakim sempat menghentikan sementara jalannya sidang untuk menenangkan suasana. "Mohon kepada pihak keluarga membawa ibu terdakwa keluar agar sidang dapat dilanjutkan," ujar hakim Rianto.
Kuasa hukum Helena, Andi Ahmad, mengatakan bahwa ibunda Helena datang ke pengadilan dengan harapan besar agar anaknya dinyatakan tidak bersalah.
Ia yakin Helena hanya seorang pedagang valas yang tidak terkait dengan korupsi tata niaga timah.
"Hoa Lien berharap hakim mempertimbangkan fakta bahwa Helena bekerja keras sebagai tulang punggung keluarga dan tidak pernah terlibat bisnis tambang," ujar Andi.
Sebagai tulang punggung keluarga, Helena bertanggung jawab atas kedua anaknya, lima keponakan, serta karyawan yang bergantung pada usaha money changer miliknya.
Hoa Lien yang sudah berusia lanjut berharap bisa kembali berkumpul bersama anaknya sebelum ajal menjemput.
Baca Juga: NBA Hari Ini: Thunder Tunjukkan Dominasinya di Wilayah Barat dengan Membungkam Grizzlies
Namun, harapan itu kandas. Hakim menyatakan Helena bersalah berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama persidangan.
Helena Lim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata hakim Rianto.
Selain itu, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, hartanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, ia akan dipenjara selama satu tahun.
Baca Juga: Bela Rakyat, Prabowo Tak Segan Tenggelamkan Kapal Penyelundupan Tekstil
Selesai persidangan, Hoa Lien yang masih terduduk lemah di kursi roda terus memeluk Helena sambil menangis.
“Kami hanya ingin berkumpul sebagai keluarga. Anak saya tidak bersalah,” ujarnya.
Helena Lim yang selama ini dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk kini harus menjalani hukuman. Meski begitu, keluarga masih berharap ada keadilan di tingkat banding.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










