Guru Besar IPB Terancam Dilaporkan ke Polda Babel Terkait Perhitungan Kerugian Kasus Korupsi Timah

AKURAT.CO Guru Besar dan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, akan dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) terkait dugaan ketidakakuratan dalam menghitung kerugian negara pada kasus mega korupsi tata niaga timah.
Laporan tersebut rencananya diajukan oleh Andi Kusuma, kuasa hukum sekaligus Ketua Umum DPP Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung.
Menurut Andi, perhitungan kerugian negara senilai Rp271 triliun yang dilakukan Bambang Hero dianggap tidak relevan karena ia bukan ahli keuangan negara.
Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam sebuah video pernyataan, Andi Kusuma menyebut perhitungan yang dilakukan Bambang Hero merupakan keterangan palsu yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Turun, Apakah Besarannya Sama dengan Ongkos Haji di Masa Awal Kekhalifahan Islam?
Ia merujuk pada Pasal 242 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukuman maksimal tujuh tahun penjara bagi siapa saja yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
"Saya akan segera melaporkan Pak Bambang Hero ke Polda Babel terkait ketidakadilan dalam perhitungan kerugian negara. Berdasarkan Pasal 242 Ayat 1 KUHP, keterangan palsu di bawah sumpah dapat dihukum maksimal tujuh tahun penjara," ujar Andi, Selasa (7/1/2025).
Andi juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan nilai keadilan, terutama bagi masyarakat Bangka Belitung yang mengalami dampak ekonomi signifikan akibat kasus ini.
Kasus ini bermula dari perhitungan Bambang Hero yang menyebut kerugian negara akibat kerusakan lingkungan terkait tambang timah mencapai Rp271 triliun.
Angka ini mencakup kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan seluas 170.363 hektare. Namun, perhitungan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak akurat dan tidak didukung bukti yang cukup di pengadilan.
Setelah itu, auditor investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi, mengoreksi angka tersebut menjadi Rp300 triliun.
Baca Juga: Biaya Haji Turun, BPKH Jamin Kualitas Tetap Terjaga dan Siap Gelontorkan Dana Tepat Waktu
Nilai ini meliputi kerugian akibat penyimpangan kerja sama sewa smelter, pembelian timah, dan kerusakan lingkungan.
Sayangnya, hingga kini angka kerugian keuangan negara yang diajukan jaksa belum dapat dibuktikan secara sah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Andi menilai, penegakan hukum dalam kasus ini cenderung tidak adil dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Bangka Belitung.
Ia bahkan menyebut bahwa sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Profesor Mahfud MD, "tertipu" oleh perhitungan kerugian yang dianggap tidak akurat.
"Seluruh masyarakat Indonesia, bahkan tokoh-tokoh seperti Pak Mahfud MD dan Pak Presiden Prabowo, seolah-olah kena prank. Kita tidak bisa begitu saja menerima dakwaan jaksa tanpa ada verifikasi yang objektif," tegasnya.
Andi berharap laporan yang akan diajukannya dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk memverifikasi ulang perhitungan kerugian negara dengan melibatkan ahli yang relevan, seperti auditor BPK atau ahli keuangan negara.
"Penegakan hukum di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena ketidakakuratan dalam proses hukum," tutup Andi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










