Akurat

Banding Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung Diharap Bisa Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Mukodah | 29 Desember 2024, 16:55 WIB
Banding Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung Diharap Bisa Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

AKURAT.CO Kejaksaan Agung diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam penanganan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.

Sebab, Kejagung mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis.

"Kita sebagai anak muda, sebagai masyarakat, yang pertama tentu kita menaruh harapan kepada pihak Kejaksaan ketika memang dirasa jauh dan memang jauh, setengah (dari tuntutan)," kata pemerhati hukum, Yonathan Baskoro, dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu (29/12/2024).

Baca Juga: JPU Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis: Tuntutan Dinilai Tak Sesuai Rasa Keadilan

Ia mengatakan, saat ini taruhannya adalah bagaimana memperbaiki citra penegakan korupsi di Indonesia.

Salah satunya, bisa dengan serius menangani kasus korupsi yang menjerat suami artis Sandra Dewi itu.

"Dengan ditunjukkan, ayo dong jaksa lebih tegas, ini dibuat setengah lho. Jadi, demi kepercayaan publik, harusnya itu dilakukan," ujar Yonathan.

Baca Juga: Mahfud MD Kritisi Hukuman Harvey Moeis Terlalu Ringan, Tak Sebanding dengan Kerugian Negara

Apalagi, sejatinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, Jaksa hanya memberikan tuntutan 12 tahun penjara.

"Sudah 12 tahun, setengah pula (vonisnya)," ucap Yonathan.

Ia turut menyoroti desakan masyarakat untuk memeriksa majelis hakim yang menjatuhkan vonis Harvey Moeis melalui Komisi Yudisial.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Atas Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Pemeriksaan bisa dilakukan apabila terdapat pelanggaran.

Kemudian, pemeriksaan terhadap majelis hakim itu terkait etik.

Urusannya berbeda dan tidak mempengaruhi vonis terdakwa. Sebab, itu menyangkut personal majelis hakim tersebut. Bila ada pelanggaran akan diteruskan ke aparat penegak hukum.

"Jadi, kalau misalkan berbicara mengenai vonis dan putusan, nah itu ranahnya yang ada di dalam pengadilan saat ini dan dalam hal ini harapan terakhir ya ada di pihak Kejaksaan," jelas Yonathan.

Baca Juga: Pleidoi Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Rp271 Triliun!

Sebelumnya, Kejagung menyatakan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Sebab, vonis itu setengah dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan upaya banding.

Menurutnya, putusan dianggap belum penuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Adapun, alasan menyatakan banding terhadap empat terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelas Harli.

Baca Juga: Pesan Haru Harvey Moeis untuk Anak dan Sandra Dewi: Papa Bukan Koruptor

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK