JPU Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis: Tuntutan Dinilai Tak Sesuai Rasa Keadilan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara Harvey Moeis.
Langkah ini diambil pada Jumat (27/12/2024), setelah masa pikir-pikir usai.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan banding didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang mendalam.
“Hari ini, Jaksa Penuntut Umum secara resmi menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Harli mengungkapkan beberapa alasan utama di balik pengajuan banding tersebut:
Baca Juga: Simona Halep Mundur dari Australia Terbuka 2025 Akibat Cedera Lutut dan Bahu
1. Perbedaan Tuntutan dan Putusan
Jaksa menilai ada selisih signifikan antara tuntutan JPU dengan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan.
2. Rasa Keadilan Masyarakat
Putusan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang menjadi salah satu prinsip utama dalam penegakan hukum.
3. Kerugian Negara Belum Diperhitungkan Secara Utuh
Kejagung menyoroti bahwa kerugian negara, termasuk kerugian lingkungan yang mencapai lebih dari Rp 300 triliun, belum sepenuhnya diakomodasi dalam putusan.
“Atas dasar pertimbangan ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding. Akta banding telah resmi ditandatangani hari ini,” tegas Harli.
Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Harvey dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah yang melibatkan sejumlah pihak selama beberapa tahun.
Baca Juga: Persija Jakarta Siap Taklukkan Malut United di Ternate, Targetkan 3 Poin Penuh
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain hukuman penjara, Harvey dijatuhi sanksi tambahan berupa:
- Denda Rp1 miliar dengan ketentuan hukuman penjara tambahan enam bulan jika tidak dibayar.
- Uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, seluruh harta benda Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Kejagung menyoroti besarnya kerugian negara dan dampak lingkungan yang dihasilkan dari kasus ini.
Langkah banding diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum yang lebih adil dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Demi Lolos Piala Asia 2025, Timnas Futsal Putri Indonesia Bakal Pinjam Dua Pemain
“Tujuan utama kami adalah memastikan keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kerugian negara yang signifikan seperti ini,” tutup Harli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









