Akurat

Penjabat Bupati Muara Enim Jangan Antikritik

Oktaviani | 23 Februari 2024, 15:13 WIB
Penjabat Bupati Muara Enim Jangan Antikritik

AKURAT.CO Tokoh masyarakat Kabupaten Muara Enim, Dedi Herman, mengaku sangat kecewa dan menyayangkan pernyataan Penjabat Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali, saat memberikan keterangan kepada media di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam isi pesan percakapan tersebut, dia mengeluarkan pernyataan "aku gaweke" yang jika dimaknai adalah sebuah ancaman terhadap pelapor Ketua KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman.

Untuk diketahui, ancaman tersebut dilakukan Pj Bupati Ahmad Rizali kepada LSM KPK Nusantara yang meneruskan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021. Bahkan telah menjadi perhatian banyak publik dan masyarakat di Sumsel.

"Kami sangat kecewa dan menyayangkan statement Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali, pada media televisi PAL TV dengan nada ancaman terhadap Dodo Arman (Ketua KPKN Sumsel) sebagai pelapor. Seharusnya itu tidak perlu, mengingat beliau adalah pejabat publik yang harus memberikan contoh teladan baik kepada rakyatnya, terlepas dari benar atau salahnya dalam kasus ini," kata Dedi Herman dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024)

Sorotan tajam juga dilontarkan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Sumsel, Susilo. Ia sangat mengecam pernyataan yang dilontarkan oleh seorang pejabat publik yaitu notabene seorang penjabat bupati.

Baca Juga: Kejagung Didesak Periksa Pj Bupati Muara Enim Terkait Anggaran Perjalanan Dinas

Kata Susilo, seorang pejabat publik tidak sepantasnya, mengucapkan nada ancaman ataupun antikritik.

"Harusnya hal-hal demikian ditanggapi dengan kepala dingin dan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai proses hukum. Ada banyak tugas yang harusnya dikerjakan oleh penjabat bupati seperti pengesahan APBD yang masih tertunda, mengurangi stunting, menurunkan angka kemiskinan dan lain-lain sebagaimana amanah yang diemban beliau sekarang," jelasnya.

Menurut Susilo, pernyataan nada ancaman dari seorang pejabat publik seharusnya tidak perlu dikeluarkan oleh Pj Bupati Muara Enim. Yang mana, seharusnya bisa santai menanggapi dengan kepala dingin persoalan ini mengingat ada tugas pokok yang diamanahkan kepadanya di Kabupaten Muara Enim.

"Bagaimana seharusnya APBD 2024 untuk segera disahkan, bagaimana menurunkan angka stunting, menurunkan angka kemiskinan dan lainnya itu yang lebih penting dari pada mengeluarkan nada ancaman kepada awak media," ujarnya.

"Bahkan, dengan adanya nada ancaman seperti itu menimbulkan persepsi masyarakat apakah pejabat bupati antikkritik atau sedang dalam keadaan panik. Bisa juga dia mempunyai kesalahan," Susilo menegaskan.

Sebelumnya, LSM KPK Nusantara menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Dalam aksinya, mereka mendesak agar Kejagung memeriksa mantan Kepala Dinas Perdagangan Sumatera Selatan, Ahmad Rizali, yang kini menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim.

Ketua DPD KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman, menyebut, ada dugaan Ahmad Rizali melakukan tindakan melawan hukum pada saat menjabat sebagai Kadis Perdagangan Sumsel.

Baca Juga: Kasus PT Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Kejagung Bidik Keterlibatan Kementerian ESDM dan KLHK

Dia diduga melakukan korupsi penggelapan anggaran pada Dinas Perdagangan Sumsel tahun 2021 dan 2022.

"Saya meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Pj Bupati Muara Enim terkait dugaan korupsi penggelapan anggaran perjalanan pada Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 dan 2022," kata Dodo.

KPK Nusantara Sumsel juga telah mengirimkan laporan aduan dengan nomor LP-06.02KPKN-Sumsel.2024 dan LP-01.02KPKN-Sumsel.2024 ke Kejagung terkait dugaan korupsi dan penggelapan anggaran pada Dinas Perdagangan Sumsel. Dugaan korupsi tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Dijelaskan Dodo, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Kadis Perdagangan Sumsel. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dan respons.

"Kita sudah minta klarifikasi ke Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, tapi sampai saat ini belum ada respon dan tanggapan dari mereka," ujarnya.

Berdasarkan data LKPJ anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp15.632.644.000,00 dengan Realisasi Rp14.961.545.798,00 (95,71 persen). Setelah ditelusuri pada SiRUP pengadaan barang/jasa hanya 10 item penyedia (Rp2.826.700.000,00) dan hanya enam item yang tayang pada LPSE atau Rp1.057.500.000,00.

"Pada tahun 2022 anggaran sebesar Rp20.491.632.300 dengan realisasi Rp18.457.897.868 (90,08 persen). Namun kegiatan yang dibukukan pada LKPJ hanya satu kegiatan yang tercantum pada SiRUP (Rp200.000.000). Sedangkan pada SiRUP pengadaan barang/jasa terdapat 24 item penyedia dengan total pagu Rp5.150.725.147,00 namun hanya 12 item yang tayang pada LPSE dengan total pagu Rp2.881.245.147,00," jelasnya.

Dari situ terjadi selisih yang nilainya cukup signifikan antara data LKPJ, SiRUP dan LPSE.

Dodo kembali mengungkapkan diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penggelapan pada anggaran di Dinas Perdagangan Sumsel tahun anggaran 2021 dan 2022.

"Kami menduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penggelapan anggaran di Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK