Akurat

Mahfud MD: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi!

Herry Supriyatna | 26 Desember 2024, 23:00 WIB
Mahfud MD: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi!

AKURAT.CO Ahli hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, dengan tegas menolak gagasan ihwal pengampunan koruptor melalui mekanisme denda damai.

Mahfud menyatakan, ide tersebut bertentangan dengan hukum pidana Indonesia, yang memisahkan dengan jelas tindak pidana ekonomi dari tindak pidana korupsi.

Mahfud menjelaskan, denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu, seperti bea cukai, perpajakan, dan kepabeanan, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang relevan. Korupsi, menurut Mahfud, tidak termasuk dalam kategori tersebut.

"Denda damai memang diatur untuk pelanggaran tertentu, seperti pajak dan bea cukai, dengan mekanisme yang jelas. Tapi korupsi tidak termasuk di situ," tegas Mahfud saat memberikan pernyataan di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Ia juga mengkritik ide pengampunan koruptor melalui pengakuan dan pengembalian aset secara diam-diam.

Baca Juga: Rencana Rafael Nadal Usai Gantung Raket, Masih Tidak Lepas dari Dunia Olahraga

Menurutnya, mekanisme seperti itu bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang secara eksplisit melarang penyelesaian damai dalam kasus korupsi.

Mahfud tidak hanya menolak gagasan tersebut, tetapi juga mengkritik budaya mencari dalil pembenar atas kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum. Ia menilai hal itu bisa merusak integritas sistem hukum di Indonesia.

"Saya heran, menteri yang terkait hukum kok sukanya mencari pasal pembenar terhadap ucapan presiden. Ini bukan cara yang baik dalam bernegara," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi upaya untuk melegitimasi kebijakan yang melanggar hukum hanya demi membenarkan pernyataan atau keputusan tertentu.

Sebagai solusi, Mahfud menyarankan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, yang ia nilai lebih relevan dalam menangani korupsi.

"Undang-Undang Perampasan Aset adalah jalan yang lebih sesuai untuk menangani korupsi, bukan melalui mekanisme denda damai," katanya.

Baca Juga: Dimas Drajad Pulih, Persib Bandung Dapat Tambahan Amunisi Jelang Hadapi Persis Solo

Menutup pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa gagasan denda damai untuk koruptor adalah bentuk kesalahan besar.

"Ini bukan salah kaprah, ini salah beneran. Salah kaprah itu sudah terbiasa dilakukan meskipun salah. Tapi ini belum dilakukan kok sudah mau diterapkan. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai," ujarnya.

Dengan kritik tajamnya, Mahfud MD mengingatkan pentingnya menjaga integritas hukum dan memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.